Dalam agama Islam, zakat merupakan salah satu dari lima pilar utama yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim. Zakat merupakan bentuk kepedulian dan pengorbanan sosial untuk membantu sesama yang kurang beruntung. Zakat sendiri memiliki berbagai macam jenis, seperti zakat fitrah, zakat mal, dan zakat harta lainnya.
Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat adalah apakah orang yang meninggal dunia masih berhak menerima zakat? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bisa, tergantung pada jenis zakat yang dimaksud.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat kesehatan dan kemampuan berpuasa. Zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang masih hidup dan mampu untuk melaksanakannya.
Sehingga, dari segi hukum Islam, orang yang meninggal dunia tidak lagi berhak menerima zakat fitrah. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Jika terdapat orang yang meninggal dunia pada saat sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, maka tidak perlu lagi mengeluarkan zakat fitrah atas namanya.
Zakat Mal
Selain zakat fitrah, zakat mal juga termasuk jenis zakat yang sering dikenal oleh masyarakat. Zakat mal dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh orang yang sudah mencapai nisab (jumlah harta tertentu) dan sudah memiliki kelebihan harta dari kebutuhan sehari-hari.
Dalam hal zakat mal, orang yang meninggal dunia masih bisa berhak menerima zakat, terutama jika dia tidak meninggalkan warisan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun, pemberian zakat mal atas nama orang yang telah meninggal dunia tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui wasiat dari orang yang masih hidup. Wasiat tersebut harus dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan syariat Islam.
Zakat Lainnya
Selain zakat fitrah dan zakat mal, terdapat beberapa jenis zakat lainnya yang bisa dikeluarkan kepada orang yang meninggal dunia, yaitu zakat kematian, zakat fidyah, dan zakat infaq.
Zakat kematian merupakan pemberian zakat untuk memenuhi kebutuhan biaya pemakaman orang yang meninggal dunia jika keluarganya tidak memiliki kemampuan. Sementara itu, zakat fidyah dan zakat infaq dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan religius terhadap orang yang membutuhkan, termasuk orang yang telah meninggal dunia dan keluarganya.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, orang yang meninggal dunia masih bisa berhak menerima zakat, tergantung pada jenis zakat yang dimaksud. Zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi orang yang masih hidup dan mampu untuk melaksanakannya, sementara zakat mal dapat dikeluarkan atas nama orang yang telah meninggal dunia jika dia tidak meninggalkan warisan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, pemberian zakat atas nama orang yang meninggal dunia harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan syariat Islam melalui wasiat.