Zakat Tijarah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki harta berupa barang atau produk dagangan. Zakat tijarah dikenal juga dengan sebutan zakat perdagangan. Dalam bahasa Indonesia, zakat tijarah berarti zakat perdagangan atau zakat atas barang dagangan.
Sudah sejak lama zakat tijarah menjadi bagian dari peradaban muslim yang menekankan pada konsep keadilan sosial. Zakat tijarah sebagai bentuk kewajiban dalam Islam merupakan manifestasi dari keseimbangan antara kepentingan individu yang memiliki harta dengan kepentingan sosial-ekonomi masyarakat lebih luas.
Cara Menghitung Zakat Tijarah
Zakat tijarah dihitung dari total keuntungan atau laba bersih yang diperoleh selama setahun. Bukan dari jumlah barang dagangan yang dimiliki atau nilai total barang dagangan yang ada. Besar zakat tijarah adalah 2,5% dari keuntungan bersih yang diperoleh setiap tahun.
Secara umum, zakat tijarah dihitung berdasarkan periode perhitungan yang dimulai dari bulan Muharram hingga akhir Dzulhijjah. Setiap akhir periode tersebut, pelaku usaha wajib mengeluarkan zakat tijarah kepada yang berhak menerimanya.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Tijarah
Zakat tijarah yang dikeluarkan oleh pengusaha atau pelaku bisnis wajib disalurkan kepada orang yang membutuhkan dengan maksud memperoleh berkah dari Allah SWT. Golongan yang berhak menerima zakat tijarah di antaranya adalah:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pegawai yang bekerja mengumpulkan sekaligus membagikan zakat)
- Muallaf
- Riqab (budak Muslim yang membutuhkan dana untuk memerdekakan diri)
- Ghârimîn (orang yang memiliki hutang)
- Fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah).
Tata Cara Menunaikan Zakat Tijarah
Menunaikan zakat tijarah memerlukan beberapa langkah penting, antara lain:
- Hitung keuntungan bersih atau laba usaha selama setahun
- Keluarkan zakat tijarah sebesar 2,5% dari keuntungan bersih tersebut
- Gunakan jasa amil untuk menyalurkan zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam
- Penuhi hak orang-orang yang berhak menerima zakat tijarah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kesimpulan
Zakat tijarah merupakan zakat perdagangan yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta berupa barang dagangan. Perhitungan zakat tijarah didasarkan pada keuntungan bersih yang diperoleh selama setahun dan besar zakat sebesar 2,5% dari keuntungan bersih tersebut. Pelaku usaha wajib menyalurkan zakat tijarah kepada orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan menunaikan kewajiban zakat tijarah, diharapkan akan tercipta keseimbangan sosial-ekonomi yang lebih adil dan merata di antara seluruh lapisan masyarakat.