Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Zakat juga diwajibkan bagi orang yang memiliki pertanian. Nah, bagi para petani yang ingin membayar zakat, harus memperhatikan jenis pertanian yang dimilikinya. Ada pertanian tadah hujan dan irigasi. Keduanya memiliki perbedaan dalam pembayaran zakat.
Zakat Pertanian Tadah Hujan
Pertanian tadah hujan adalah pertanian yang hanya bergantung pada air hujan untuk pertumbuhan tanaman. Zakat yang harus dibayarkan oleh petani dengan jenis pertanian ini adalah 5% dari hasil panen.
Contoh, jika hasil panen adalah 100 kg beras, maka petani harus membayar zakat sebesar 5 kg beras. Besar zakat yang harus dibayarkan tergantung pada jenis tanaman yang ditanam. Penghitungan zakat untuk (tanaman yang ditanam) masih mengacu pada hadits nabi sebagai rujukan.
Zakat Pertanian Irigasi
Sedangkan untuk pertanian irigasi adalah pertanian yang bergantung pada air dari sumber buatan seperti bendungan, irigasi, atau sumur bor. Zakat yang harus dibayarkan oleh petani jenis ini adalah sebesar 10% dari hasil panen.
Contoh, jika hasil panen adalah 100 kg beras, maka petani harus membayar zakat sebesar 10 kg beras. Besar zakat yang harus dibayarkan tergantung pada jenis tanaman yang ditanam dan total biaya yang dikeluarkan selama proses bercocok tanam. Penghitungan zakat ini juga mengacu pada aturan dalam fiqh zakat.
Kesimpulan
Perbedaan dalam pembayaran zakat antara pertanian tadah hujan dan irigasi adalah 5% dan 10%. Petani yang memiliki pertanian tadah hujan hanya harus membayar zakat sebesar 5% dari hasil panennya, sedangkan petani dengan pertanian irigasi harus membayar zakat sebesar 10%. Akan lebih baik untuk memperhitungkan besarnya zakat dengan benar agar dapat memenuhi kewajiban sebagai umat Muslim yang taat.