Skip to content
Home » Apa Saja Harta yang Wajib Dizakatkan?

Apa Saja Harta yang Wajib Dizakatkan?

Apa Saja Harta yang Wajib Dizakatkan?

Jika Anda seorang Muslim yang mencari informasi tentang zakat, maka artikel ini adalah jawaban yang tepat untuk pertanyaan Anda. Dalam Islam, zakat adalah bagian penting dari ibadah seorang Muslim. Zakat berarti memberikan sebagian kecil dari harta kita secara berkala kepada mereka yang membutuhkan. Bagi seorang Muslim, zakat menjadi salah satunya kewajiban yang harus dipenuhi secara rutin sebagai pengikut Allah.

Namun, sebelum memberikan zakat, kita harus tahu apa saja harta yang wajib dizakatkan. Berikut adalah harta yang diwajibkan untuk dizakatkan menurut ajaran Islam:

1. Uang

Harta pertama yang wajib dizakatkan adalah uang. Zakat yang diberikan atas uang yang kita miliki adalah 2,5% dari jumlah yang disimpan selama satu tahun. Zakat uang dapat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

2. Emas dan Perak

Selain uang, harta yang wajib dizakatkan juga termasuk dalam kategori emas dan perak. Zakat yang harus dikeluarkan untuk emas dan perak adalah sebesar 2,5% dari total jumlah yang disimpan.

3. Hasil Pertanian

Bagi petani, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10% dari hasil panen yang diperoleh setelah biaya produksi dipotong. Hal ini berlaku bagi petani yang memiliki lahan pertanian seluas minimal 5 wasaq (3540 m²).

4. Ternak

Zakat hewan berkaitan dengan jumlah hewan yang dimiliki, baik itu kambing, domba, sapi, atau kerbau. Jumlah hewan yang wajib dizakatkan minimal adalah 40 ekor. Zakat hewan dikeluarkan 1 ekor untuk setiap 40 ekor ternak yang dimiliki.

5. Perdagangan

Bagi orang yang berdagang, harta yang wajib dizakatkan adalah keuntungan atau laba yang diperoleh selama satu tahun. Zakat dari perdagangan diberikan sebesar 2,5%.

BACA JUGA:   Fitur Zakat untuk Keluarga: Cara Mudah Beramal dan Berbagi di Bulan Ramadhan

6. Pertambangan

Zakat dari hasil pertambangan dikenakan sebesar 2,5% dari nilai hasil tambang yang diperoleh selama satu tahun.

7. Properti

Bagi pengguna properti, zakat yang diberikan harus sebesar 2,5% dari total nilai properti yang dimiliki. Properti yang dimaksud meliputi rumah, tanah, gedung, apartemen, dan sejenisnya.

Demikianlah beberapa harta yang wajib dizakatkan sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai umat Muslim, sudah seharusnya kita memenuhi kewajiban zakat dan memberikan sebagian harta kita kepada mereka yang membutuhkan. Dengan memberikan zakat, kita turut berkontribusi dalam kesejahteraan masyarakat dan beribadah kepada Allah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi semua pembaca.