Jika Anda seorang muslim atau tertarik dengan ajaran Islam, pasti sudah tidak asing dengan istilah zakat. Zakat adalah kewajiban untuk membayar sejumlah harta kepada orang yang berhak menerimanya. Untuk mengatur definisi zakat, tata cara pembayaran, dan penerima zakat, Pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Di dalam UU Zakat ini, terdapat beberapa isi penting yang harus diketahui oleh setiap orang yang ingin membayar zakat. Berikut ini adalah isi dari UU Zakat yang perlu Anda ketahui:
1. Definisi Zakat
Dalam UU Zakat, zakat didefinisikan sebagai pemberian sebagian harta yang telah disyaratkan oleh syariat Islam, yang diberikan kepada orang yang berhak menerima. Dalam hal ini, harta yang dimaksud bisa berupa harta benda seperti uang, emas, perak, dan lain-lain.
2. Syarat Pemberian Zakat
Syarat pemberian zakat adalah:
- Harta tersebut diambil dari harta bersih yang telah mencapai nisab (batas minimum jumlah harta);
- Harta tersebut diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, mustahik (orang yang membutuhkan), gharimin (orang yang berhutang karena kepentingan yang mendasar), dan lain-lain;
- Zakat yang diberikan harus memenuhi syarat tertentu, seperti zakat fitrah, zakat mal, dan zakat pertanian.
3. Tata Cara Pelaksanaan Zakat
UU Zakat mengatur tata cara pelaksanaan zakat sebagai berikut:
- Membayar zakat secara tunai atau non tunai;
- Menyerahkan harta zakat pada organisasi yang ditunjuk oleh pemerintah atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terpercaya;
- Pelaporan zakat setiap tahun dalam bentuk laporan tahunan.
4. Tugas dan Wewenang Badan Amil Zakat Nasional
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan Badan Penyelenggara Zakat (BPZ) nasional, memiliki tugas dan wewenang dalam UU Zakat, yaitu:
- Membuat kebijakan yang menyangkut pengelolaan zakat;
- Melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat;
- Membuat laporan tahunan dan menyerahkannya kepada Kementrian Agama Republik Indonesia;
- Menjamin kehati-hatian dalam pengelolaan zakat.
5. Sanksi Pelanggaran
UU Zakat juga mengatur sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban zakat, yaitu:
- Sanksi administratif, seperti denda dan pembekuan izin LAZ;
- Sanksi pidana, seperti kurungan dan denda yang diatur dalam Undang-Undang tentang Dana Sosial dan Zakat.
Dari semua isi dalam UU Zakat tersebut, sudah dapat dipahami bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dalam UU Zakat, diatur secara rinci tentang tata cara pembayaran zakat dan pengelolaannya agar dapat dilaksanakan secara terorganisir dan efisien. Sebagai umat Muslim, mari kita melaksanakan kewajiban zakat dengan penuh kehendak dan kesadaran, sehingga setiap harta yang kita berikan dapat menjadi sarana untuk menggapai ridho Allah SWT.