Skip to content
Home ยป Apa Saja Kriteria Harta yang Wajib Dizakatkan?

Apa Saja Kriteria Harta yang Wajib Dizakatkan?

Apa Saja Kriteria Harta yang Wajib Dizakatkan?

Apakah Anda sedang mencari informasi mengenai apa saja kriteria harta yang wajib dizakatkan? Jika iya, Anda berada di tempat yang tepat! Dalam artikel ini, kami akan membahas secara terperinci semua kriteria yang perlu diperhatikan agar harta Anda dapat dizakatkan dengan benar.

Harta yang Wajib Dizakatkan

Sebelum membahas kriteria harta yang wajib dizakatkan, alangkah baiknya jika kita terlebih dahulu memahami apa saja jenis harta yang wajib dizakatkan menurut agama Islam. Dalam Islam, terdapat dua jenis harta yang wajib dizakatkan, yaitu:

  1. Zakat Fitrah
    Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu di bulan Ramadhan atau sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Besar zakat fitrah saat ini adalah sebesar Rp 25.000,- per orang.

  2. Zakat Mal
    Zakat mal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi nisab (harta yang mencapai jumlah tertentu) dan haul (telah melewati satu tahun). Besar zakat mal saat ini adalah sebesar 2,5% dari harta yang mencapai nisab.

Kriteria Harta yang Wajib Dizakatkan

Berikut adalah beberapa kriteria harta yang wajib dizakatkan:

  1. Uang
    Jika jumlah uang Anda telah mencapai nisab, maka uang tersebut wajib dizakatkan. Uang yang dimaksud dapat berupa uang tunai, deposito, dan investasi yang ditanamkan pada saham atau properti.

  2. Emas dan Perak
    Emas dan perak yang dimiliki dan telah mencapai nisab wajib dizakatkan. Nisab emas yang saat ini berlaku adalah sebesar 85 gram emas, sedangkan nisab perak adalah sebesar 595 gram perak.

  3. Hasil Pertanian dan Pertambangan
    Jika Anda memiliki hasil pertanian atau pertambangan yang mencapai nisab, maka harta tersebut juga wajib dizakatkan. Misalnya, panen padi atau hasil tambang emas.

  4. Bisnis
    Jika Anda memiliki bisnis atau usaha yang sudah mencapai nisab, maka harta tersebut wajib dizakatkan. Sebagai contoh, harta tersebut dapat berupa modal usaha atau keuntungan bisnis.

  5. Saham dan Investasi
    Jika Anda memiliki saham atau investasi yang telah mencapai nisab, maka harta tersebut wajib dizakatkan. Hal ini berlaku jika Anda memiliki saham di perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

  6. Properti
    Properti seperti rumah atau tanah yang dimiliki dan telah mencapai nisab juga wajib dizakatkan. Jangan lupa menyesuaikan dengan nilai pasar yang berlaku saat ini.

BACA JUGA:   Kapan Zakat Fitrah Disyariatkan

Kesimpulan

Itulah tadi beberapa kriteria harta yang wajib dizakatkan menurut agama Islam. Penting bagi kita untuk memahami setiap kriteria tersebut agar harta yang dimiliki dapat dizakatkan dengan benar. Jangan lupa, zakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam dan memberikan manfaat tidak hanya bagi penerima zakat tetapi juga bagi yang mengeluarkan zakat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai kriteria harta yang wajib dizakatkan.