Skip to content
Home ยป Apa Syarat Pemberi Zakat?

Apa Syarat Pemberi Zakat?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat sendiri merupakan sebuah ibadah yang diharapkan dapat membantu orang yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, zakat tidak dapat dipandang sebelah mata, karena memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat.

Namun, sebelum memberikan zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut syarat-syarat pemberi zakat yang harus diketahui:

1. Muslim

Syarat pertama untuk menjadi pemberi zakat adalah harus beragama Islam. Karena zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam, maka hanya orang yang beragama Islam yang tidak bisa menunaikan zakat.

2. Baligh

Syarat kedua adalah harus sudah baligh atau dewasa. Hal ini disebabkan karena hukum zakat hanya berlaku bagi orang yang sudah dewasa, sedangkan anak-anak yang belum baligh masih tergantung pada wali mereka dalam menunaikan zakat.

3. Merdeka

Syarat ketiga adalah harus merdeka. Orang yang masih menjadi budak atau hamba sahaya tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat.

4. Memiliki kelebihan harta

Syarat keempat adalah harus memiliki kelebihan harta. Artinya, seseorang hanya diwajibkan untuk menunaikan zakat apabila harta yang dimilikinya sudah mencapai nisab atau batas tertentu.

5. Harta yang dimiliki telah mencapai nisab

Syarat kelima adalah harta yang dimiliki harus sudah mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki agar seseorang diwajibkan untuk menunaikan zakat. Besar nisab yang sekarang ini sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta tergantung pada harga emas saat itu.

6. Harta yang dimiliki sudah mencapai haul

Syarat keenam adalah harta yang dimiliki sudah mencapai haul. Haul berarti sudah melewati satu tahun atau dua belas bulan kalender hijriyah. Artinya, seseorang hanya diwajibkan untuk menunaikan zakat apabila telah memiliki harta yang mencapai nisab dan telah melewati haul.

BACA JUGA:   Yang Dimaksud Ibadah dalam Zakat dalam Istilah Fiqih

7. Diniatkan untuk berzakat

Syarat terakhir adalah harus niat untuk berzakat. Niat tersebut harus muncul dalam hati dan disadari oleh pemberi zakat.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka seseorang dapat menunaikan zakat dengan benar dan sesuai dengan hukum Islam. Jangan lupa untuk selalu mengikuti ketentuan syariat dalam menunaikan zakat, sehingga dampak positif dari zakat dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.