Skip to content
Home ยป Apa Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati?

Apa Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati?

Apa Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati?

Jika Anda seorang Muslim, Anda pasti sudah mengenal zakiyah atau zakat. Zakiyah atau zakat merupakan kewajiban sebagai seorang Muslim dalam memberikan sebagian harta yang dimilikinya. Salah satu jenis zakat adalah zakat maal atau zakat harta. Dalam zakat harta terdapat harta yang wajib dizakati. Apa saja syarat-syarat hartanya? Mari kita bahas bersama.

1. Merupakan Harta Produktif

Yang dimaksud dengan harta produktif adalah harta yang dapat tumbuh dan berkembang. Termasuk di dalamnya adalah uang yang ditanamkan dalam investasi, tanah atau properti yang disewakan, atau saham yang dibeli. Harta yang termasuk dalam kategori ini wajib dizakati jika nilainya telah mencapai nisab atau batas minimal yang telah ditetapkan.

2. Sudah Dimiliki Selama Setahun

Harta yang wajib dizakati harus sudah dimiliki selama setahun atau lebih. Misalnya, jika seorang individu membeli tanah di Januari, tanah tersebut menjadi harta yang wajib dizakati pada Januari di tahun berikutnya.

3. Melebihi Nisab atau Batas Minimal

Nisab atau batas minimal zakat harta berbeda-beda tergantung dari jenis harta yang dimiliki. Berikut adalah beberapa contoh nisab zakat harta yang wajib dizakati:

  • Emas: 85 gram
  • Perak: 595 gram
  • Uang: 85 gram emas atau setara dengan harga 85 gram emas
  • Saham: Jumlah nilai pasar saham yang dimiliki harus melebihi nisab emas atau perak.

4. Tidak Digunakan untuk Kebutuhan Pokok

Harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok, seperti rumah, mobil, makanan dan lain-lain tidak wajib dizakati. Namun, harta tersebut dapat dihitung sebagai harta yang wajib dizakati jika nilainya melebihi kebutuhan pokok. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki dua mobil, maka mobil kedua tersebut dapat dihitung sebagai harta yang wajib dizakati.

BACA JUGA:   Bagaimana Hukum Suatu Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang?

5. Tidak Digunakan untuk Perdagangan

Harta yang digunakan untuk perdagangan seperti saham, atau properti yang dibeli untuk dijual seperti lapak, tidak wajib dizakati. Namun, jika pendapatan dari perdagangan tersebut digunakan untuk memenuhi nisab dan telah memenuhi syarat lainnya, maka harta yang diperoleh dari perdagangan tersebut wajib dizakati.

Itulah kelima syarat yang harus dipenuhi oleh harta yang wajib dizakati. Dalam menjalankan kewajiban zakat harta, kami sarankan untuk selalu meminta bantuan dari ahli zakat atau lembaga zakat resmi untuk menentukan jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih sudah membaca!