Nisab zakat adalah istilah yang digunakan dalam zakat, yaitu kewajiban memberikan sebagian harta kepada orang yang membutuhkan. Nisab adalah jumlah harta tertentu yang harus dimiliki oleh seorang muslim agar ia wajib mengeluarkan zakat dari hartanya.
Nisab zakat tidak sama untuk semua jenis harta. Nisab zakat yang berlaku untuk emas berbeda dengan nisab yang berlaku untuk perak. Nisab zakat juga berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada tingkat kemakmuran masyarakat di negara tersebut.
Nisab zakat untuk emas adalah 85 gram atau setara dengan 595 gram perak. Jika jumlah harta yang dimiliki seseorang mencapai nisab ini, maka wajib bagi orang tersebut untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimilikinya.
Contoh sederhana: jika seseorang memiliki harta yang terdiri dari uang sebesar Rp 50 juta dan emas seberat 100 gram, maka jumlah total hartanya adalah Rp 51,2 juta. Jika kurs emas saat ini adalah Rp 800 ribu per gram, maka nilai emas yang dimiliki adalah Rp 80 juta. Dengan demikian, total harta yang dimiliki seseorang melebihi nisab zakat emas, dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp 51,2 juta atau sebesar Rp 1,28 juta.
Nisab zakat perak lebih rendah daripada nisab zakat emas. Nisab zakat perak saat ini adalah 595 gram perak. Jika seseorang memiliki harta yang terdiri dari uang sebesar Rp 30 juta dan perak seberat 700 gram, maka jumlah total hartanya adalah Rp 37,6 juta. Karena nisab zakat perak tidak terpenuhi, maka seseorang tidak wajib untuk mengeluarkan zakat pada saat ini.
Namun demikian, individu tetap dianjurkan untuk terus menghitung jumlah harta yang dimilikinya dan memastikan nisab akan terpenuhi pada saatnya tiba. Jika nisab telah terpenuhi, segera melakukan pembayaran zakat agar tidak menunda-nunda kewajiban zakat tersebut.