Skip to content
Home » Apa Yang Dimaksud dengan Syarat Sah Zakat

Apa Yang Dimaksud dengan Syarat Sah Zakat

Apa Yang Dimaksud dengan Syarat Sah Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat. Zakat sendiri memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban orang yang membutuhkan, sekaligus meratakan perekonomian. Namun, bagi yang ingin membayar zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penyaluran zakat menjadi sah. Apa saja syarat tersebut?

Memiliki Harta yang Wajib Dizakatkan

Syarat pertama untuk sahnya zakat adalah harta yang akan dikeluarkan sudah termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakatkan. Menurut pandangan Islam, ada beberapa jenis harta yang masuk dalam kategori ini, seperti uang, emas, perak, saham, dan lain sebagainya.

Mencapai Nisab

Nisab adalah jumlah minimal harta yang harus dimiliki seorang Muslim agar terhitung sudah wajib mengeluarkan zakat. Jumlah yang digunakan sebagai patokan nisab sendiri berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Sebagai contoh, untuk harta emas, nisabnya adalah 85 gram. Jika jumlah harta emas yang dimiliki kurang dari nisab, maka tidak diperlukan untuk membayar zakat.

Berlalu Satu Tahun Hijriyah

Syarat lainnya adalah harta yang dimiliki sudah berlalu satu tahun hijriyah. Ini berarti, jika harta yang dimiliki sudah tidak mencukupi nisab, tetapi belum berlalu satu tahun hijriyah, maka tidak diperlukan untuk membayar zakat.

Tidak Ada Hutang

Syarat berikutnya adalah tidak memiliki hutang yang belum dibayar. Hal ini karena zakat tidak bisa digunakan untuk membayar hutang. Namun, jika hutang tersebut merupakan hutang untuk kebutuhan yang substansial, seperti untuk melunasi rumah atau biaya sakit, maka zakat boleh digunakan untuk membayar hutang tersebut.

BACA JUGA:   Berapa Nisab untuk Zakat Profesi

Bersih dari Hadl

Hadl adalah batas yang ditetapkan untuk kepemilikan harta zakat. Artinya, jika seseorang telah mencapai hadl, maka tidak boleh lagi menerima zakat. Pada umumnya, hadl untuk harta emas adalah 20 dinar (atau sekitar 85-90 gram), sedangkan untuk perak adalah 200 dirham (atau sekitar 600 gram). Jadi, jika seseorang telah memiliki harta yang sudah mencapai hadl, maka tidak boleh menerima zakat lagi.

Kesimpulan

Dalam Islam, membayar zakat adalah sebuah kewajiban. Namun, agar zakat yang dikeluarkan sah dan bisa bermanfaat, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki harta yang wajib dizakatkan, mencapai nisab, harta yang dimiliki sudah berlalu satu tahun hijriyah, tidak memiliki hutang, dan bersih dari hadl. Dengan memenuhi semua syarat ini, maka zakat yang dikeluarkan akan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang besar bagi yang membutuhkan.