Zakat hewan ternak adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta. Zakat hewan ternak merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki hewan ternak dengan jumlah yang mencapai nishab.
Nishab untuk zakat hewan ternak adalah sebagai berikut:
- Sapi: 30 ekor
- Kambing/domba: 40 ekor
- Unta: 5 ekor
Kewajiban zakat hewan ternak ini termasuk dalam golongan zakat mal yang harus dikeluarkan setiap tahunnya jika sudah mencapai nishab. Jumlah zakatnya berbeda-beda tergantung pada jenis hewan ternak yang dimiliki.
Perhitungan Zakat Hewan Ternak
Perhitungan zakat hewan ternak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara menimbang atau dengan cara mengira-ngira jumlah hewan ternak yang dimiliki.
Perhitungan dengan Cara Menimbang
Perhitungan zakat hewan ternak dengan cara menimbang dilakukan dengan menimbang hewan ternak yang dimiliki kemudian dikalikan dengan nisabnya dan dikategorikan sesuai umur hewan.
Berikut adalah perhitungan zakat hewan ternak dengan cara menimbang:
-
Sapi
- Jika berusia 2 tahun atau lebih, tiap 40 ekor sapi yang dimiliki wajib dikeluarkan zakat sebesar satu ekor sapi.
- Jika berusia 1 tahun, tiap 30 ekor sapi yang dimiliki wajib dikeluarkan zakat sebesar satu ekor sapi.
-
Kambing/domba:
- Jika berusia 1 tahun atau lebih, tiap 40 ekor kambing atau domba yang dimiliki wajib dikeluarkan zakat sebesar satu ekor kambing atau domba.
- Jika berusia kurang dari 1 tahun, tiap 120 ekor kambing atau domba yang dimiliki wajib dikeluarkan zakat sebesar satu ekor kambing atau domba.
-
Unta:
- Jika berusia 1 tahun atau lebih, tiap 5 ekor unta yang dimiliki wajib dikeluarkan zakat sebesar satu ekor unta.
- Jika berusia kurang dari 1 tahun, tiap 10 ekor unta yang dimiliki wajib dikeluarkan zakat sebesar satu ekor unta.
Perhitungan dengan Cara Mengira-ngira
Perhitungan zakat hewan ternak dengan cara mengira-ngira dilakukan dengan menghitung seberapa banyak hewan ternak yang dimiliki selama setahun dan membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan yang didapatkan dari hewan ternak tersebut.
Kesimpulan
Dalam Islam, zakat hewan ternak adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki hewan ternak dengan jumlah yang mencapai nishab. Perhitungan zakat hewan ternak dapat dilakukan dengan cara menimbang atau dengan cara mengira-ngira, tergantung pada keinginan masing-masing. Oleh karena itu, sebelum mengeluarkan zakat hewan ternak, pastikan untuk mengetahui jumlah hewan yang dimiliki dan memilih cara perhitungan yang memudahkan untuk dilakukan.