Skip to content
Home » Apa yang Dimaksud dengan Zakat Rikaz?

Apa yang Dimaksud dengan Zakat Rikaz?

Apa yang Dimaksud dengan Zakat Rikaz?

Zakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat berasal dari kata "zakaa" yang berarti menyucikan atau memurnikan. Dalam Islam, zakat digunakan sebagai cara untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan juga sebagai cara untuk memurnikan harta.

Namun, perlu diketahui bahwa zakat tidak hanya diberikan pada harta yang berwujud uang, emas, atau perak. Ada jenis zakat lain yang disebut sebagai zakat rikaz. Apa itu zakat rikaz?

Pengertian Zakat Rikaz

Zakat rikaz adalah zakat yang harus dikeluarkan dari harta yang ada di dalam tanah atau di bawah tanah yang diperoleh secara tidak sengaja atau ditemukan. Contohnya adalah harta karun atau emas yang ditemukan di dalam perut bumi.

Menurut ulama fiqih, zakat rikaz harus dikeluarkan sebesar 20% dari nilai harta yang ditemukan. Jika harta yang ditemukan masih berbentuk benda mentah seperti emas atau perak, maka zakatnya dikeluarkan setiap tahun. Namun, jika benda tersebut sudah diolah menjadi benda jadi seperti perhiasan atau alat musik, maka zakatnya hanya dikeluarkan sekali saja saat pertama kali dimiliki.

Syarat Zakat Rikaz

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib mengeluarkan zakat rikaz, yaitu:

  1. Harta tersebut harus ditemukan di dalam tanah atau di bawah tanah.
  2. Harta tersebut ditemukan secara tidak sengaja atau tidak disengaja menurut hukum Islam.
  3. Harta tersebut dimiliki oleh orang yang bukan pemilik tanah atau tempat ditemukannya harta.

Jadi, jika seseorang menemukan harta di dalam tanah yang sebenarnya miliknya sendiri atau atas izin pemilik tanah tersebut, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat rikaz.

BACA JUGA:   Pandangan Islam tentang Zakat dan Pajak

Penggunaan Zakat Rikaz

Seperti halnya zakat pada umumnya, zakat rikaz juga harus diberikan pada orang yang membutuhkan. Namun, karena jenis zakat ini tidak umum dilakukan, maka penerima zakat rikaz tidak sama dengan penerima zakat pada umumnya.

Zakat rikaz biasanya diberikan pada masyarakat yang tinggal di wilayah tempat harta tersebut ditemukan atau pada para ulama dan ahli waris Nabi Muhammad SAW. Penggunaan zakat rikaz yang tepat adalah untuk memajukan pembangunan masjid, memperbaiki jalan atau infrastruktur umum, serta memberikan bantuan untuk kegiatan dakwah.

Kesimpulan

Zakat rikaz adalah jenis zakat yang harus dikeluarkan dari harta yang ditemukan di dalam tanah atau di bawah tanah secara tidak sengaja atau ditemukan. Syaratnya adalah harta tersebut harus dimiliki oleh orang yang bukan pemilik tanah atau tempat ditemukannya harta dan diperoleh tidak sengaja menurut hukum Islam. Zakat rikaz harus diberikan pada masyarakat yang membutuhkan, seperti untuk memajukan pembangunan masjid atau infrastruktur umum. Dalam menunaikan kewajiban zakat rikaz, pastikan selalu berkonsultasi dengan ulama atau pakar agama Islam.