Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi setiap muslim yang mampu untuk melaksanakannya. Rukun haji sendiri terdiri dari enam rukun, yaitu ihram, wukuf di Arafah, jamrah, tawaf, sa’i, dan juga halq atau taqsir. Apabila ada satu dari rukun haji yang ditinggalkan, maka apakah ibadah hajinya masih sah? Mari kita bahas bersama.
Rukun Haji yang Wajib Ditaati
Sebelum membahas konsekuensi meninggalkan rukun haji, ada baiknya kita mengulik terlebih dahulu apa saja rukun haji yang wajib ditaati. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada enam rukun haji yang harus dilakukan oleh jamaah haji.
1. Ihram
Ihram adalah suatu keadaan di mana seorang jamaah haji mulai memasuki masjidil haram dengan mengucapkan niat ihram dan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram bagi pria terdiri dari dua lembar kain yang tidak boleh dijahit sedangkan wanita bisa mengenakan pakaian muslimah yang menutupi seluruh tubuh.
2. Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah dilakukan pada hari ke-9 Dzulhijjah. Di tempat ini, jamaah haji berdiri di atas bukit Arafah dan melakukan doa serta zikir kepada Allah SWT.
3. Jamrah
Jamrah adalah rangkaian pelemparan jumrah. Terdapat tiga jumrah yang harus dilempar, yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah. Pelemparan dilakukan pada hari ke-10 Dzulhijjah.
4. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali mengikuti arah putaran matahari. Tawaf dilakukan di hari ke-10 Dzulhijjah dan merupakan salah satu rukun haji yang harus ditaati.
5. Sa’i
Setelah melaksanakan tawaf, jamaah haji harus melakukan sa’i yaitu berlari-lari kecil tujuh kali dari bukit Shafa ke Marwah dan sebaliknya.
6. Halq atau Taqsir
Yang terakhir adalah halq atau taqsir. Halq adalah mencukur seluruh rambut kepala sedangkan taqsir adalah memendekkan rambut kepala sepanjang sejari tangan.
Konsekuensi Meninggalkan Rukun Haji
Apabila ada satu dari rukun haji yang ditinggalkan, maka apakah haji tersebut masih sah? Jawabannya bergantung pada jenis rukun haji yang ditinggalkan.
Jika yang ditinggalkan adalah rukun haji yang berkaitan dengan rambut seperti halq atau taqsir, maka haji tersebut tetap sah meskipun tidak melakukan halq atau taqsir. Namun, jamaah haji akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk wilayah masing-masing.
Sementara itu, jika jamaah haji meninggalkan ihram saat memasuki masjidil haram, maka haji tersebut tidak sah karena ihram adalah salah satu rukun haji yang wajib ditaati. Begitu juga jika jamaah haji tidak melakukan wukuf di Arafah atau tidak melakukan tawaf, maka haji tersebut tidak sah.
Kesimpulan
Sebagai muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji, harus memahami betul apa saja rukun haji yang wajib ditaati. Meskipun ada beberapa rukun haji yang mampu diqadha di kemudian hari, namun akan lebih baik untuk melaksanakan haji dengan sempurna agar tidak ada rukun yang terlewatkan dan haji yang dilakukan sah di hadapan Allah SWT.