Pertanyaan ini seringkali menjadi pertanyaan yang sering diajukan oleh calon jamaah haji yang ingin mendaftar haji. Menurut Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pendaftaran calon jamaah haji dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada wilayah kerja masing-masing.
Namun, apakah calon jamaah haji yang ingin mendaftar haji bisa mendaftar di kantor Kementerian Agama kabupaten/kota lain? Jawabannya, bisa.
Menurut Pasal 18 ayat (6) Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018, Pendaftaran ulang calon jamaah haji dari Daerah Asal yang ingin bergabung dengan Daerah Calon Haji lain dapat dilakukan dengan persetujuan dari kedua Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Nah, perlu diketahui bahwa pendaftaran ulang calon jamaah haji ini hanya berlaku untuk calon jamaah haji yang berasal dari daerah asal yang berbeda dengan daerah calon haji yang ingin diikuti. Misalnya, calon jamaah haji yang berasal dari Kabupaten A ingin bergabung dengan kelompok haji yang berasal dari Kabupaten B.
Namun, persetujuan tersebut tidak serta-merta bisa diperoleh. Calon jamaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama setempat. Beberapa persyaratan yang biasanya diminta antara lain:
- Surat keterangan domisili/tinggal di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dimana calon jamaah haji akan mendaftar ulang.
- Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal calon jamaah haji yang menyatakan bahwa calon jamaah haji tersebut memang terdaftar sebagai calon jamaah haji asal Kabupaten A.
- Surat keterangan dari kelompok haji di Kabupaten B yang menyatakan bahwa calon jamaah haji tersebut diizinkan untuk bergabung dengan kelompok haji di Kabupaten B.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, calon jamaah haji dapat mendaftar ulang di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dimana calon jamaah haji ingin bergabung. Pendaftaran ulang ini dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan kepada Kantor Kementerian Agama setempat.
Dalam surat permohonan tersebut, calon jamaah haji harus menyebutkan alasan mengapa ingin mendaftar ulang di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tersebut. Beberapa alasan yang sering dijadikan pertimbangan antara lain faktor keluarga atau faktor kesehatan.
Dalam hal ini, calon jamaah haji harus memastikan bahwa alasan yang disebutkan dalam surat permohonan tersebut valid dan dapat diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Demikianlah informasi mengenai apakah bisa daftar haji beda kabupaten. Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon jamaah haji yang ingin mendaftar haji. Tetap semangat dan jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan amanah.