Setelah berhasil menunaikan rukun Islam yang kelima, yaitu haji, mungkin tidak sedikit di antara kita yang memiliki keinginan untuk naik haji lagi di masa yang akan datang. Namun, apakah hal ini memungkinkan dilakukan? Apakah ada ketentuan khusus mengenai daftar haji lagi setelah naik haji 2019?
Mengapa Seseorang Ingin Naik Haji Lagi?
Ada banyak alasan mengapa seseorang ingin naik haji lagi setelah sebelumnya sudah menunaikan ibadah haji. Beberapa alasan yang umum dikemukakan antara lain:
- Merasakan kembali pengalaman spiritual ketika melakukan ibadah haji
- Ingin melaksanakan ibadah haji lagi bersama dengan keluarga atau orang terdekat
- Merasa bahwa semangat dalam menunaikan ibadah haji sebelumnya tidak sepenuhnya terpenuhi
- Menganggap bahwa naik haji lagi adalah bentuk mengaktualisasikan iman
- Ingin mengulang kembali pengalaman yang menyenangkan saat berada di Tanah Suci
Ketentuan Daftar Haji Lagi Setelah Naik Haji 2019
Dalam hal ini, terdapat sebuah aturan yang diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai daftar haji lagi. Aturan tersebut menyatakan bahwa seseorang harus menunggu selama 5 tahun setelah menunaikan haji sebelumnya sebelum dia diizinkan untuk kembali mendaftar haji.
Oleh karena itu, apabila Anda telah menunaikan haji pada tahun 2019, maka Anda baru bisa mendaftar kembali untuk naik haji pada tahun 2024. Hal ini berlaku untuk semua jamaah haji yang telah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendaftar Haji Lagi
Bagi Anda yang memiliki keinginan untuk mendaftar haji lagi setelah menunaikan ibadah haji sebelumnya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Persiapkan Diri Secara Fisik dan Mental
Naik haji adalah sebuah kegiatan yang membutuhkan persiapan fisik dan mental yang matang. Anda akan bertolak ke luar negeri untuk beberapa waktu dan harus siap menghadapi perjalanan yang melelahkan. Pastikan tubuh dan pikiran Anda sehat dan bugar untuk menjalani perjalanan ini.
2. Pilihlah Biro Travel yang Terpercaya
Memilih biro travel yang terpercaya adalah hal yang penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan. Pastikan biro travel yang Anda pilih telah memiliki izin resmi dari pemerintah dan terdaftar sebagai anggota dari Asosiasi Perusahaan Perjalanan Haji dan Umrah Indonesia (ASPHURI).
3. Persiapkan Dokumen dengan Baik
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mendaftar haji sudah disiapkan dengan baik. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain paspor, surat nikah, dan akta kelahiran. Pastikan dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan tidak mengalami kerusakan.
4. Persiapkan Dana yang Cukup
Mendaftar haji membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pastikan Anda telah memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan biaya ini. Lakukan perencanaan dengan matang agar tidak mengalami kesulitan keuangan di kemudian hari.
Kesimpulan
Mendaftar haji lagi setelah menunaikan haji 2019 memang memungkinkan dilakukan, namun ada ketentuan yang harus diikuti. Seseorang harus menunggu selama 5 tahun sebelum dia diizinkan untuk kembali mendaftar haji. Selain itu, ada pula beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti mempersiapkan diri secara fisik dan mental, memilih biro travel yang terpercaya, mempersiapkan dokumen dengan baik, serta mempersiapkan dana yang cukup. Dengan memperhatikan semua hal tersebut, diharapkan naik haji kembali bisa dilaksanakan dengan lancar dan sukses.