Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang sudah baligh. Namun, terdapat beberapa kasus di mana ada orang yang tidak dapat melaksanakan puasa di bulan Ramadhan karena sakit atau sebab-sebab lainnya. Sehingga mereka harus membayar hutang puasa Ramadhan di hari-hari berikutnya. Namun, bagaimana dengan puasa sunnah? Apakah boleh melakukan puasa sunnah sebelum membayar hutang puasa Ramadhan?
Berdasarkan hasil pencarian Google yang kami lakukan, kami menemukan sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 2020. Mereka menyatakan bahwa seseorang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan wajib untuk melunasinya terlebih dahulu sebelum melakukan puasa sunnah.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, "Tidaklah sunnah puasa yang dilakukan menjelang datangnya bulan Ramadhan, dan tidak (pula) menjelang datangnya bulan Syawal, bagi orang yang memiliki hutang puasa yang belum dilunasi."
Maka dengan demikian, seseorang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan tidak diperbolehkan untuk melakukan puasa sunnah sebelum melunasinya. Namun, setelah hutang puasa Ramadhan dilunasi, seseorang diperbolehkan untuk melakukan puasa sunnah kapan saja.
Tidak hanya itu, seseorang juga dilarang untuk memilih hari-hari tertentu untuk membayar hutang puasa Ramadhan yang belum dilunasi. MUI juga menyatakan bahwa seseorang harus segera melunasi hutang puasa Ramadhan tanpa menunggu datangnya bulan Ramadhan selanjutnya.
Namun, jika seseorang memiliki alasan yang kuat, seperti sakit yang menghalanginya untuk melunasi hutang puasa Ramadhan, maka dia dapat menunda melunasinya hingga kondisinya membaik dan mampu untuk melaksanakan kewajibannya.
Dalam Islam, melaksanakan kewajiban lebih diutamakan daripada melakukan amalan sunnah. Sehingga, seseorang sebaiknya melunasi hutang puasa Ramadhan terlebih dahulu sebelum melakukan puasa sunnah. Dengan memenuhi kewajiban, seseorang akan memperoleh pahala yang lebih besar dan berkah dari Allah SWT.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hukum dan tata cara puasa Ramadhan dan puasa sunnah, seseorang dapat mempelajarinya lebih dalam melalui literatur-literatur Islam atau meminta petunjuk dari ustadz atau ulama yang memang memiliki keahlian di bidang tersebut.
Demikianlah pembahasan mengenai apakah boleh melakukan puasa sunnah sebelum membayar hutang puasa Ramadhan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan serta pengetahuan terkait Islam dan kewajiban dalam beribadah. Salam hangat dari kami.