Apakah Boleh Wanita Pergi Berhaji Tanpa Ditemani Mahromnya?
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh semua orang Muslim yang mampu secara ekonomi dan fisik. Namun, ada beberapa perdebatan tentang apakah wanita dapat pergi berhaji tanpa ditemani oleh mahromnya atau tidak. Meskipun ada beberapa pandangan yang berbeda tentang masalah ini, kebanyakan ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh pergi berhaji tanpa mahromnya.
Mengapa Wanita Tidak Boleh Pergi Berhaji Tanpa Ditemani Mahromnya
Sebelum membahas alasan mengapa wanita tidak boleh pergi berhaji tanpa ditemani mahromnya, penting untuk diketahui bahwa mahram adalah seseorang yang tidak boleh (atau tidak diperbolehkan) menikah dengan seseorang. Diantara orang yang dianggap sebagai mahram adalah ayah, kakek, paman, saudara laki-laki, dan anak laki-laki.
Ketika datang ke ibadah haji, sebagian besar ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh pergi tanpa ditemani mahromnya. Ini karena ada beberapa alasan, seperti:
1. Menghindari Fitnah
Salah satu alasan utama mengapa wanita tidak boleh pergi berhaji tanpa ditemani mahromnya adalah untuk menghindari fitnah. Pada saat wanita pergi berhaji, ia akan berurusan dengan banyak orang yang berbeda, dan dengan adanya mahram, ini akan membantu menghindari fitnah.
2. Menghindari Godaan
Ketika seseorang melakukan ibadah haji, ia akan berurusan dengan banyak orang yang berbeda. Dengan adanya mahram, ini akan membantu mencegah wanita dari terjebak dalam godaan. Mahram juga dapat membantu memastikan bahwa wanita tidak terlibat dalam tindakan yang tidak benar selama ibadah haji.
3. Menjaga Keamanan
Ketika seseorang pergi berhaji, ia akan berurusan dengan banyak orang yang berbeda, dan ini dapat menimbulkan risiko. Dengan adanya mahram, ini akan membantu menjaga keamanan wanita selama ibadah haji. Mahram juga dapat membantu memastikan bahwa wanita tidak mengalami masalah atau kecelakaan selama ibadah haji.
4. Memastikan Haji yang Sah
Ketika seseorang melakukan ibadah haji, ia harus melakukannya dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya mahram, ini akan membantu memastikan bahwa wanita melakukan ibadah haji dengan benar dan dalam kesesuaian dengan syariat Islam.
Apa Pendapat Ulama Terkait Wanita yang Berhaji Tanpa Ditemani Mahromnya?
Ketika datang ke ibadah haji, sebagian besar ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh pergi berhaji tanpa ditemani mahromnya. Syeikh Ibn Uthaymeen (rahimahullah) dalam kitab beliau, Majmu’ Fatawa, menjelaskan bahwa wanita tidak boleh pergi berhaji tanpa mahromnya. Beliau menjelaskan bahwa, “Jika seorang wanita ingin berhaji, maka dia harus ditemani mahromnya. Ini untuk memastikan keamanan dan kesucian ibadah hajinya, karena jika dia tidak ditemani mahromnya, dia akan mudah terkena fitnah dan godaan.”
Syeikh Al-Albani (rahimahullah) juga menjelaskan bahwa wanita tidak boleh pergi berhaji tanpa ditemani mahromnya. Beliau mengatakan, “Wanita tidak boleh pergi berhaji tanpa mahromnya, karena ini akan sangat membahayakan baginya.”
Apakah Perempuan Dapat Mengirim Mahromnya untuk Berhaji?
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa wanita dapat mengirim mahromnya untuk berhaji untuknya. Syeikh Ibn Uthaymeen (rahimahullah) menjelaskan bahwa wanita dapat mengirim mahromnya untuk berhaji untuknya, dan ia akan mendapatkan pahala ibadah hajinya. Beliau menjelaskan, “Dia boleh mengirimkan mahromnya untuk menunaikan ibadah hajinya dengan syarat bahwa mahramnya mengetahui berapa banyak wanita yang dia hadapi dan bagaimana semuanya harus dijalankan. Dia juga harus membayar biaya hajinya.”
Syeikh Al-Albani (rahimahullah) juga menjelaskan bahwa wanita dapat mengirim mahromnya untuk berhaji untuknya. Beliau mengatakan, “Wanita dapat mengirim mahromnya untuk menunaikan ibadah hajinya. Namun, ada beberapa syarat, seperti bahwa mahromnya harus benar-benar mengetahui cara menunaikan ibadah haji dan biaya yang dibutuhkan.”
Kefahaman Ulama Lain Terhadap Wanita yang Berhaji Tanpa Ditemani Mahromnya
Selain Syeikh Ibn Uthaymeen dan Syeikh Al-Albani, ada beberapa ulama lain yang berpendapat bahwa wanita tidak boleh pergi berhaji tanpa ditemani mahromnya. Syeikh Ibn Baaz (rahimahullah) menjelaskan bahwa wanita tidak boleh pergi berhaji tanpa mahromnya. Beliau menjelaskan, “Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk pergi berhaji tanpa ditemani mahromnya. Ini adalah untuk mencegah fitnah dan untuk memastikan bahwa ibadah haji dia lakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.”
Syeikh Al-Uthaymeen (rahimahullah) juga berpendapat bahwa wanita tidak boleh pergi berhaji tanpa mahromnya. Beliau menjelaskan bahwa, “Jika seorang wanita ingin berhaji, maka dia harus ditemani mahromnya. Ini untuk mencegah fitnah dan untuk memastikan bahwa ibadah haji dia lakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.”
Keduanya Menetapkan, Perempuan Tak Boleh Keluar untuk Pergi Menunaikan Ibadah Haji Apabila Tidak
Disertai Suami atau Mahramnya
Setelah membahas apa pendapat ulama terkait wanita yang berhaji tanpa ditemani mahromnya, keduanya menetapkan bahwa perempuan tidak boleh keluar untuk pergi