Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Selain ibadah wajib yang lain seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadan, ibadah haji pun memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh jamaah haji agar ibadah tersebut sah.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi jamaah haji adalah, "Apakah ibadah haji wajib qurban?" Pertanyaan tersebut sebenarnya tak jarang membuat jamaah haji bingung, pasalnya terdapat beberapa pendapat dari para ulama mengenai hal ini.
Qurban dalam Ibadah Haji
Qurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang dilakukan setiap tahun pada bulan Dzulhijjah. Ibadah qurban dilakukan dengan menyembelih hewan qurban seperti sapi, kambing, atau domba, dan membagikan dagingnya kepada orang yang membutuhkan.
Meskipun qurban bukanlah rukun dari ibadah haji, namun bagi jamaah haji yang mampu melakukan qurban tentu disunnahkan untuk melakukannya. Pasalnya, qurban merupakan ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pendapat Ulama tentang Wajib Qurban dalam Ibadah Haji
Terkait pertanyaan apakah ibadah haji wajib qurban, terdapat beberapa pendapat dari para ulama yang harus diketahui oleh jamaah haji.
1. Pendapat yang Menyatakan Wajib
Beberapa ulama memiliki pendapat bahwa qurban menjadi wajib atas jamaah haji yang mampu. Pendapat ini diambil dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa "Barangsiapa yang mampu untuk berqurban tetapi tidak melakukannya, maka janganlah ia mendekat ke tempat shalat kami" (HR. Ibnu Majah).
2. Pendapat yang Menyatakan Sunnah
Sementara itu, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa qurban hanya disunnahkan bagi jamaah haji yang mampu. Pendapat ini diambil dari hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih seekor kambing pada hari nahr (hari raya Idul Adha) sebagai ganti dari aqiqah beliau. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa qurban hanya disunnahkan bagi jamaah haji yang mampu melakukan.
3. Pendapat yang Menyatakan Mubah
Terakhir, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa qurban dalam ibadah haji tidaklah wajib maupun disunnahkan, melainkan hanya mubah atau boleh dilakukan. Pendapat ini didasarkan pada tidak adanya dalil yang jelas mengenai kewajiban atau keutamaan qurban dalam ibadah haji.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa qurban dalam ibadah haji bukanlah wajib, namun disunnahkan bagi jamaah haji yang mampu melakukannya. Meskipun begitu, jamaah haji yang tidak mampu melakukannya janganlah merasa terbebani atau takut sahnya ibadah haji mereka.
Oleh karena itu, bagi jamaah haji yang ingin melakukan qurban, diharapkan agar memperhatikan beberapa hal, seperti syarat hewan qurban, tempat penyembelihan, dan pembagian daging qurban. Hal tersebut diupayakan agar ibadah qurban dan ibadah haji dapat dilaksanakan secara benar dan sesuai dengan syariat Islam.