Skip to content
Home » Apakah Seseorang yang Berutang Bisa Dizakati?

Apakah Seseorang yang Berutang Bisa Dizakati?

Apakah Seseorang yang Berutang Bisa Dizakati?

Dalam beribadah sebagai umat muslim, membayar zakat yang merupakan salah satu dari rukun Islam sangatlah penting dilakukan. Zakat sendiri pada dasarnya adalah membayar sebagian harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nishab pada tahun tertentu dan digunakan untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

Saat membicarakan tentang zakat, seringkali muncul pertanyaan apakah seseorang yang berutang bisa dizakati? Hal ini memang menjadi permasalahan bagi sebagian umat muslim terutama yang memiliki tanggungan hutang pada saat menjelang bulan Ramadan.

Namun, sebelum membahas lebih lanjut tentang apakah seseorang yang berutang bisa dizakati, terlebih dahulu mari kita memahami secara singkat tentang definisi hutang dalam Islam.

Pengertian Hutang dalam Islam

Hutang dalam Islam adalah sebuah tanggungan atau kewajiban dari seseorang untuk membayarkan sejumlah uang atau barang pada pihak lain yang telah memberikan pinjaman kepadanya. Dalam beberapa sumber, hutang dikenal dengan istilah ‘dayn’.

Sejatinya, hutang bukanlah suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Bahkan, dalam beberapa kondisi yang dibenarkan maka meminjam uang atau memberikan hutang dapat dilihat sebagai tindakan mulia. Namun, ketika hutang tidak dibayar tepat waktu atau tidak dibayar sama sekali, hal itu bisa menjadi masalah besar dan mengganggu kehidupan seseorang.

Kewajiban Menunaikan Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah mencapai nishab pada tahun tertentu. Zakat bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin, dan dikeluarkan dari harta yang halal dan telah mencapai nishab. Biasanya, zakat dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan atau saat datangnya hari raya Idul Fitri.

BACA JUGA:   Berapa Nisab dan Zakatnya Emas

Ketika seorang muslim memiliki hutang, maka pada prinsipnya harta yang dimilikinya masih seutuhnya merupakan miliknya dan tidak akan menjadi milik orang lain sampai hutang tersebut dilunasi. Karenanya, pada kondisi ini, seorang muslim tetap wajib menunaikan zakat atas harta yang dimilikinya.

Namun, jika utang tersebut dianggap sebagai hutang yang sulit untuk dilunasi, boleh jadi seorang muslim bisa meminta pertolongan dari pihak lain, baik dengan cara mengajukan permohonan cerai gugat maupun dengan cara lain. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika seorang muslim memiliki hutang yang sangat besar dan tidak mampu membayarnya, ia diperbolehkan untuk tidak membayar zakat pada tahun tersebut dengan syarat tidak ada harta yang bisa dibayarkan untuk zakat.

Kesimpulan

Dalam membayar zakat, seorang muslim tetap wajib membayarkan zakat atas harta yang dimilikinya meskipun ia memiliki hutang. Namun, jika hutang tersebut sulit untuk dilunasi, maka seorang muslim tidak diminta membayar zakat pada tahun tersebut. Karenanya, seorang muslim yang memiliki hutang tetap bisa memenuhi kewajiban zakatnya selama ia memiliki harta yang telah mencapai nishab. Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki hutang, pastikan bahwa Anda tetap membayar zakat dan melunasi hutang dengan penuh tanggung jawab.