Pada saat pendaftaran calon jamaah umrah atau haji, seringkali kita mendengar tentang surat muhrim. Bagi yang belum mengetahui, surat muhrim adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemberangkatan Haji dan Umrah kepada calon jamaah yang akan melakukan perjalanan. Namun, apa sebenarnya arti dari surat muhrim ini?
Apa itu Surat Muhrim?
Surat muhrim adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemberangkatan Haji dan Umrah (LPHU) kepada calon jamaah umrah atau haji yang akan melakukan perjalanan. Surat ini harus diberikan oleh seorang muhrim yang namanya akan dicatat di dalam surat serta sebagai bukti bahwa jamaah tersebut memang memiliki muhrim/pendamping selama perjalanan.
Apa Fungsi Surat Muhrim?
Melalui surat muhrim ini, LPHU dapat mengontrol calon jamaah umrah atau haji yang akan melakukan perjalanan. Surat ini juga dapat digunakan untuk melihat apakah calon jamaah tersebut memiliki muhrim yang benar-benar sah atau tidak.
Selain itu, surat muhrim juga berfungsi untuk memberikan informasi tentang calon jamaah tersebut seperti nama lengkap, alamat, dan nomor paspor. Informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon jamaah yang akan melakukan perjalanan benar-benar seorang Muslim.
Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Muhrim?
Untuk mendapatkan surat muhrim, calon jamaah umrah atau haji harus meminta agar muhrim-nya mengajukan surat ini melalui kantor LPHU. Pada saat pengajuan surat muhrim tersebut, muhrim harus menyerahkan fotokopi akta kelahiran atau KTP yang sesuai dengan calon jamaah serta membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh LPHU.
Apa Sanksi Jika Tidak Mengantongi Surat Muhrim?
Bagi calon jamaah umrah atau haji yang tidak mengantongi surat muhrim, ada konsekuensi yang harus diterima. Calon jamaah tersebut bisa diberikan sanksi untuk tidak diizinkan menunaikan ibadah umrah atau haji.
Kesimpulan
Surat muhrim memang menjadi salah satu persyaratan bagi calon jamaah umrah atau haji untuk menunaikan ibadah. Surat ini memiliki fungsi yang sangat penting, seperti memberikan informasi tentang calon jamaah dan muhrim, mengontrol perjalanan calon jamaah, dan memastikan bahwa calon jamaah yang akan melakukan perjalanan benar-benar seorang Muslim. Oleh karena itu, bagi calon jamaah umrah atau haji, jangan lupa untuk meminta muhrim-nya agar mengajukan surat muhrim pada kantor LPHU untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.