Sebagai seorang muslim, zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Zakat adalah sedekah yang diberikan berdasarkan harta yang dimiliki. Namun, seringkali muncul pertanyaan terkait zakat pada harta yang dipinjamkan atau digadaikan, salah satunya adalah tabungan. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya? Dan bagaimana caranya menghitungnya?
Zakat pada Harta yang Dipinjamkan
Pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah wajib mengeluarkan zakat pada harta yang dipinjamkan. Menurut pendapat mayoritas ulama, harta yang dipinjamkan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini dikarenakan harta tersebut tidak menjadi milik peminjam secara sah, sehingga tidak termasuk dalam kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Namun, jika harta yang dipinjamkan tersebut menghasilkan pendapatan seperti bunga, maka bunga tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari pendapatan bunga yang didapat.
Zakat pada Harta yang Digadaikan
Selain pertanyaan pada harta yang dipinjamkan, pertanyaan terkait zakat pada harta yang digadaikan juga sering muncul. Dalam hal ini, jika harta yang digadaikan tersebut masih menjadi milik penggadaian, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, jika harta tersebut sudah menjadi milik penggadaian secara sah, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat pada Tabungan
Saat ini, tabungan menjadi salah satu bentuk investasi yang banyak dilakukan masyarakat. Namun, terkait zakat pada tabungan, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.
Menurut pendapat mayoritas ulama, tabungan dalam bank tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali jika telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriyah. Nisab dalam zakat tabungan adalah sebesar 85 gram emas.
Namun, terdapat juga pendapat yang berbeda yang mengatakan bahwa zakat pada tabungan harus dikeluarkan setiap tahunnya meskipun belum mencapai nisab. Terlebih lagi, jika tabungan digunakan untuk berinvestasi dan menghasilkan pendapatan, maka zakat harus dikeluarkan dari pendapatan yang dihasilkan.
Cara Menghitung Zakat pada Tabungan
Jika kita memutuskan untuk mengeluarkan zakat pada tabungan kita, maka perlu diketahui bagaimana cara menghitungnya. Pertama, kita harus mengetahui jumlah tabungan kita dan pembagian waktu pelaksanaan zakat, yaitu 2,5% dari total tabungan setelah berlalu satu tahun hijriyah.
Sebagai contoh, jika total tabungan kita di bank senilai Rp10 juta dan sudah berlalu satu tahun hijriyah, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp250 ribu (2,5% x Rp10 juta).
Kesimpulan
Secara umum, harta yang belum menjadi milik secara sah seperti harta yang dipinjamkan atau digadaikan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, jika harta tersebut menghasilkan pendapatan atau telah menjadi milik dengan sah, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Terkait zakat pada tabungan, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Namun, jika kita memutuskan untuk mengeluarkan zakat pada tabungan kita, maka perlu menghitungnya dengan cermat mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.