Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim yang mampu untuk dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama umat Muslim yang membutuhkan. Namun, bagaimana hukum mengeluarkan zakat bagi orang yang tidak mampu?
Pengertian Orang yang Tidak Mampu
Sebelum membahas mengenai hukum mengeluarkan zakat bagi orang yang tidak mampu, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian dari orang yang tidak mampu. Orang yang tidak mampu adalah orang yang tidak mempunyai cukup harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, termasuk untuk keperluan yang bersifat primordial seperti makan, minum, dan sandang.
Hukum Mengeluarkan Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu
Menurut mazhab yang banyak dipakai oleh umat Muslim di Indonesia, yaitu mazhab Syafi’i, mengeluarkan zakat bagi orang yang tidak mampu diperbolehkan. Hal ini karena orang yang tidak mampu termasuk pada asnaf miskin, yang mempunyai hak untuk menerima zakat dari orang yang mampu.
Namun, perlu diingat bahwa orang yang tidak mampu hanya diperbolehkan untuk menerima zakat dari orang yang mampu. Artinya, orang yang tidak mampu tidak boleh mengeluarkan zakat karena pada dasarnya zakat adalah kewajiban bagi orang yang mampu.
Cara Mengeluarkan Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengeluarkan zakat bagi orang yang tidak mampu. Cara yang paling umum dilakukan adalah dengan memberikan zakat secara langsung kepada orang yang membutuhkan, baik melalui lembaga zakat, masjid, atau yang lainnya.
Selain itu, zakat juga dapat dikeluarkan melalui program-program sosial yang membantu orang yang tidak mampu, seperti pembangunan rumah bagi orang miskin, bantuan pendidikan bagi anak-anak yatim piatu, dan lain sebagainya.
Keutamaan Mengeluarkan Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu
Mengeluarkan zakat bagi orang yang tidak mampu memiliki banyak keutamaan di sisi Allah SWT. Hal ini karena dengan mengeluarkan zakat, kita membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, menghilangkan kesenjangan sosial, dan meningkatkan solidaritas sesama umat Muslim.
Dalam Al-Quran, zakat disebutkan sebagai salah satu amal yang paling ditekankan pentingnya. Di antaranya dalam Surat Al-Baqarah ayat 177 yang menyebutkan bahwa salah satu ciri orang yang bertakwa adalah yang mengeluarkan harta bendanya pada jalan Allah, termasuk zakat.
Kesimpulan
Mengeluarkan zakat bagi orang yang tidak mampu diperbolehkan dalam agama Islam. Orang yang tidak mampu termasuk pada asnaf miskin, yang mempunyai hak untuk menerima zakat dari orang yang mampu. Namun, orang yang tidak mampu tidak boleh mengeluarkan zakat karena pada dasarnya zakat adalah kewajiban bagi orang yang mampu. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengeluarkan zakat bagi orang yang tidak mampu, termasuk dengan memberikan langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui program-program sosial. Mengeluarkan zakat bagi orang yang tidak mampu memiliki banyak keutamaan di sisi Allah SWT, seperti membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, menghilangkan kesenjangan sosial, dan meningkatkan solidaritas sesama umat Muslim.