Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu setiap tahunnya menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah dapat dikeluarkan dengan bermacam-macam bentuk, salah satunya dengan uang. Namun, muncul pertanyaan seputar hukum mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, apakah itu diperbolehkan atau tidak?
Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang
Hukum mengeluarkan zakat fitrah dengan uang menurut mayoritas ulama adalah diperbolehkan. Hal ini dikarenakan uang merupakan benda yang berharga dan memiliki nilai yang setara dengan benda-benda yang dapat dikeluarkan sebagai zakat fitrah seperti beras, gandum, jagung, dan sejenisnya.
Namun demikian, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah lebih baik dikeluarkan dengan bahan pangan. Hal ini disebabkan karena bahan pangan tertentu lebih bermanfaat bagi orang yang membutuhkannya daripada uang. Misalnya, beras dapat langsung dimasak dan dijadikan makanan, sedangkan uang harus dicari dulu kemudian dibeli bahan makanan.
Jumlah Zakat Fitrah dengan Uang
Jumlah zakat fitrah dengan uang adalah sebesar nilai zakat fitrah yang berlaku pada tahun tersebut. Nilai zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi sehari-hari. Oleh karena itu, nilai zakat fitrah dengan uang dapat bervariasi setiap tahunnya.
Pada umumnya, nilai zakat fitrah dengan uang adalah sebesar harga satu kilogram beras. Namun, perlu diingat bahwa zakat fitrah dengan uang harus disesuaikan dengan nilai mata uang yang berlaku di wilayah setempat.
Kelebihan dan Kekurangan Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang
Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kelebihannya adalah lebih praktis dan lebih mudah karena kita tidak perlu repot mencari bahan pangan dan menentukan jumlahnya. Selain itu, uang juga dapat digunakan oleh penerima zakat untuk keperluan yang lebih bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Namun, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang juga memiliki kekurangan. Pertama, uang tidak membawa manfaat langsung bagi penerima zakat seperti halnya bahan pangan yang dapat langsung dimanfaatkan sebagai makanan. Kedua, beberapa orang mungkin merasa seakan hanya membayar uang saja tanpa merasakan ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial.
Kesimpulan
Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang adalah diperbolehkan menurut mayoritas ulama. Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat lebih baik mengeluarkan zakat fitrah dengan bahan pangan. Jumlah zakat fitrah dengan uang adalah sebesar nilai zakat fitrah yang berlaku pada tahun tersebut. Meskipun memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan sungguh-sungguh dan dapat bermanfaat bagi orang yang membutuhkan.