Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan pada bulan Ramadan untuk membersihkan jiwa dan memperbanyak kebajikan. Zakat fitrah juga merupakan salah satu zakat yang memiliki banyak keutamaan.
Di sekolah, seringkali ada program untuk mengumpulkan zakat fitrah dari para siswa dan staf pengajar. Namun, bagaimana hukum menyerahkan zakat fitrah di sekolah?
Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah di Sekolah
Hukum menyerahkan zakat fitrah di sekolah adalah Mubah (boleh) atau Sunnah Muakadah (sangat dianjurkan). Artinya, menyerahkan zakat fitrah di sekolah adalah hal yang diperbolehkan atau sangat dianjurkan.
Menyerahkan zakat fitrah di sekolah memiliki keuntungan, yaitu:
- Memudahkan pengumpulan zakat fitrah secara massal
- Memperkuat rasa kebersamaan dan persaudaraan antar sesama siswa dan staf pengajar
- Memperlihatkan kepedulian dan kebersamaan dalam beramal
Namun, jika ada perbedaan pendapat dalam menentukan tempat menyalurkan zakat fitrah, maka yang harus diikuti adalah fatwa dari masing-masing daerah.
Alasan Mengapa Menyerahkan Zakat Fitrah di Sekolah
Menyerahkan zakat fitrah di sekolah memiliki alasan yang kuat dan logis. Berikut adalah beberapa alasan mengapa menyerahkan zakat fitrah di sekolah:
- Mudah dikumpulkan
Menyerahkan zakat fitrah di sekolah memudahkan pengumpulan zakat fitrah secara massal. Karena setiap siswa dan staf pengajar dapat menyerahkan zakat fitrah secara bersamaan sehingga tidak perlu repot-repot mencari pengurus zakat.
- Lebih terorganisir
Dengan menyerahkan zakat fitrah di sekolah, maka pengumpulan dan penyalurannya lebih teratur dan terorganisir. Sebab sekolah sebagai institusi yang dikenal memiliki manajemen yang baik, tentu akan lebih siap dalam mengatur rincian zakat fitrah yang terkumpul.
- Membangun rasa kebersamaan
Menyerahkan zakat fitrah di sekolah dapat memperkuat rasa kebersamaan dan persaudaraan antar sesama siswa dan staf pengajar. Dalam kesempatan ini dapat lebih mendorong terciptanya semangat saling membantu antar sesama dalam mencapai kejayaan bersama.
- Mengajarkan nilai kebaikan
Menyerahkan zakat fitrah di sekolah merupakan bentuk aktivitas sosial dan sekaligus mengajarkan nilai-nilai kebaikan. Kepedulian antar sesama sesuai dengan nilai-nilai humanis yang diajarkan dalam islam, maka hal ini tentunya akan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh siswa dan staf pengajar.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa menyerahkan zakat fitrah di sekolah hukumnya adalah Mubah (boleh) atau Sunnah Muakadah (sangat dianjurkan). Dalam mengambil keputusan mengenai tempat menyalurkan zakat fitrah haruslah berdasarkan fatwa dari masing-masing daerah.
Menyerahkan zakat fitrah di sekolah memiliki banyak keuntungan, seperti memudahkan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah secara teratur dan terorganisir, memperkuat rasa kebersamaan dan persaudaraan, serta mengajarkan nilai-nilai kebaikan. Oleh karena itu, menyerahkan zakat fitrah di sekolah adalah suatu hal yang sangat dianjurkan.