Zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim, di mana setiap muslim harus memberikan sebagian dari hartanya untuk disalurkan pada yang membutuhkan. Namun, ada beberapa kasus di mana uang zakat orang yang sudah disalurkan ternyata digunakan dengan tidak tepat atau bahkan disalahgunakan.
Saat ini, kita sering mendengar berita tentang pengumpulan dana zakat yang ternyata ditilep oleh oknum tertentu. Banyak kasus di mana orang-orang yang membutuhkan bantuan tidak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika uang zakat sudah sampai ke tangan yang salah? Apakah boleh mengambil uang zakat orang yang sudah disalurkan untuk kemudian diganti atau dikembalikan?
Pandangan Ulama
Menurut pandangan ulama, orang yang telah mengambil uang zakat orang lain yang seharusnya disalurkan pada yang membutuhkan, sebenarnya telah melakukan salah satu jenis kecurangan atau penipuan. Oleh karena itu, orang tersebut harus mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin. Tindakan ini merupakan hal yang sangat dianjurkan agar uang zakat tersebut dapat dicairkan dan disalurkan kepada yang membutuhkan dengan tepat.
Selain itu, banyak ulama yang menyarankan agar uang yang telah digunakan dengan tidak semestinya dapat diganti dengan uang yang sama atau dengan barang yang bernilai setara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap yang membutuhkan serta sebagai upaya untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Praktik dan Tindakan
Dalam praktiknya, banyak Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang menerapkan kebijakan untuk mengembalikan uang zakat yang sudah disalurkan pada donatur yang merasa uangnya tidak disalurkan pada yang membutuhkan. Pada beberapa kasus, LAZNAS akhirnya melakukan pengembalian dengan jumlah yang sama dengan uang yang disalurkan sebelumnya.
Namun, dalam beberapa kasus lainnya, LAZNAS memilih untuk mengganti uang zakat yang sudah disalurkan dengan barang atau jasa yang bernilai setara. Misalnya, pada kasus perbaikan atau rekonstruksi rumah bagi warga yang membutuhkan, LAZNAS memilih untuk menggunakan uang zakat yang salah disalurkan untuk memperbaiki atau merekonstruksi rumah tersebut.
Pengembalian atau penggantian uang zakat yang telah disalurkan dengan tepat merupakan salah satu tindakan yang dianjurkan agar dapat memperoleh pahala dari Allah SWT. Setiap orang yang akan menyalurkan uang zakat harus memastikan bahwa uang tersebut akan disalurkan dengan tepat dan pada yang membutuhkan.
Kesimpulan
Kasus uang zakat yang salah disalurkan atau bahkan disalahgunakan memang masih sering terjadi di Indonesia. Namun, kita sebagai umat muslim harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan zakat.
Jika terjadi kasus uang zakat yang salah disalurkan, maka harus dilakukan tindakan pengembalian uang yang telah disalurkan atau menggantinya dengan barang atau jasa yang setara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan sebagai upaya untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Mari kita jaga pelaksanaan zakat dengan baik dan benar sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.