Skip to content
Home » Bagaimana Pembagian dari Gaji untuk Zakat Mal

Bagaimana Pembagian dari Gaji untuk Zakat Mal

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk memberikan sumbangan sebesar 2.5% dari kekayaannya. Salah satu bentuk zakat adalah zakat mal, yaitu zakat yang diberikan atas harta benda yang dimiliki. Sebagai seorang pekerja yang menerima gaji, Anda juga dapat mengeluarkan zakat melalui gaji yang Anda terima. Namun, bagaimana cara menentukan pembagian dari gaji untuk zakat mal?

Step-by-Step Pembagian Gaji untuk Zakat Mal

  1. Hitung total penghasilan bersih per bulan, yaitu jumlah gaji yang diterima dikurangi dengan potongan-potongan yang sah.

  2. Hitung kebutuhan hidup minimal Anda dan keluarga per bulan. Kebutuhan hidup minimal mencakup kebutuhan dasar seperti makan, minum, sandang, dan tempat tinggal.

  3. Hitung total tagihan bulanan seperti tagihan listrik, air, internet, gas, transportasi, dan lain-lain.

  4. Kurangi total kebutuhan hidup minimal dan total tagihan bulanan dari total penghasilan bersih Anda. Sisa uang inilah yang akan digunakan untuk zakat mal.

  5. Bagikan sisa uang tersebut dengan jumlah anggota keluarga. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

    • Untuk seorang individu, zakat mal dikeluarkan dari seluruh sisa uang tersebut.
    • Untuk pasangan suami-istri, zakat mal dikeluarkan dari separuh sisa uang tersebut.
    • Untuk setiap anak yang masih menjadi tanggungan, zakat mal tidak perlu dikeluarkan.

Contoh perhitungan:

Munir adalah seorang pekerja yang menerima gaji bersih Rp 7.000.000 per bulan. Kebutuhan hidup minimalnya adalah Rp 4.000.000 per bulan, sementara total tagihan bulanan adalah Rp 1.000.000. Oleh karena itu, sisa uang yang dapat digunakan untuk zakat mal adalah Rp 2.000.000 per bulan.

Munir memiliki istri dan dua anak. Maka, perhitungan zakat mal yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  1. Total sisa uang: Rp 2.000.000
  2. Jumlah anggota keluarga: 4 orang
  3. Pembagian sisa uang: Rp 500.000 per orang
  4. Zakat mal per orang: Rp 500.000 x 2.5% = Rp 12.500
  5. Zakat mal total yang harus dikeluarkan: Rp 12.500 x 4 = Rp 50.000
BACA JUGA:   Mengapa Zakat Termasuk Rukun Islam

Pendapat Ahli Tentang Pembagian Gaji untuk Zakat Mal

Menurut Imam Abu Hanifah, zakat mal dikeluarkan dari harta yang dimiliki setelah mencapai nisab atau batas minimal yang telah ditentukan. Jika seseorang memiliki harta yang mencapai nisab, maka ia harus membayar zakat mal sebesar 2.5% dari total harta tersebut.

Namun, untuk gaji yang diterima setiap bulannya, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa setiap individu harus mengeluarkan zakat mal dari seluruh gaji yang diterimanya. Meskipun kebutuhan hidup dan tagihan bulanan sudah dikurangkan, tetap saja pendapatan tersebut tergolong dalam harta yang dimiliki.

Kesimpulan

Pembagian gaji untuk zakat mal sebenarnya mudah dilakukan jika kita mengetahui langkah-langkah yang tepat. Dengan menghitung kebutuhan hidup minimal, tagihan bulanan, dan jumlah anggota keluarga, kita dapat menentukan berapa sisa uang yang dapat digunakan untuk zakat mal. Kemudian, sisa uang tersebut dibagikan kepada anggota keluarga yang ada. Namun, pendapat setiap individu terhadap zakat mal dapat berbeda, tergantung pada mazhab yang dianut dan situasi kehidupannya.