Pada umumnya, zakat dikenal sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat memiliki banyak jenis, salah satunya adalah zakat mal dan zakat profesi. Namun, pada artikel ini kita akan membahas tentang bagaimana penerapan zakat mal pada zakat profesi.
Apa Itu Zakat Mal dan Zakat Profesi?
Zakat mal merupakan zakat yang diberikan atas harta yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu yang telah mencapai nisabnya. Sedangkan zakat profesi adalah zakat yang diberikan atas pemasukan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi yang dijalankan oleh individu.
Penerapan Zakat Mal pada Zakat Profesi
Pada dasarnya, penerapan zakat mal pada zakat profesi dilakukan dengan cara menghitung nishab total dari harta dan penghasilan yang dimiliki. Jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari nilai nisab yang telah dicapai.
Misalnya, jika seseorang memiliki harta dengan nilai sebesar 50 juta rupiah dan penghasilan profesi sebesar 10 juta rupiah, maka nisab totalnya adalah sebesar 60 juta rupiah. Jika hal ini terpenuhi, maka seseorang harus membayar zakat sebesar 2,5% dari nisab total tersebut, yaitu sebesar 1,5 juta rupiah.
Namun, pada zakat profesi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Penghasilan Bersih
Penghasilan bersih adalah jumlah pemasukan dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Biaya-biaya yang dimaksud adalah biaya operasional dan biaya-biaya yang diperlukan dalam menjalankan profesi. Setelah dikurangi, maka yang menjadi dasar penghitungan zakat profesi adalah jumlah penghasilan bersih tersebut.
2. Periode Waktu
Zakat profesi tidak dikenakan secara bulanan, tetapi dikenakan secara tahunan. Sehingga, jika seseorang memiliki penghasilan profesi sebesar 10 juta rupiah per bulan, maka tidak berarti dia harus membayar zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah tersebut setiap bulannya. Namun, yang perlu dilakukan adalah menghitung jumlah penghasilan bersih selama satu tahun dan membayar zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah tersebut.
3. Syarat Wajib Zakat Profesi
Sama seperti zakat mal, zakat profesi juga memiliki syarat wajib, yaitu:
- Muslim
- Memiliki penghasilan profesi yang mencapai nisab
- Kelebihan penghasilan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan pokok
Kesimpulan
Bagi seorang muslim yang telah mencapai nisab pada harta dan penghasilan profesi, wajib untuk membayar zakat mal dan zakat profesi. Zakat profesi diberikan atas pemasukan yang diperoleh melalui profesi, dengan menghitung penghasilan bersih selama satu tahun dan membayar zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah tersebut.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami tentang bagaimana penerapan zakat mal pada zakat profesi. Jangan lupa untuk selalu mengeluarkan zakat, karena zakat merupakan salah satu amalan yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam.