Skip to content
Home ยป Bagaimana Penerapan Zakat Mal dan Zakat Profesi

Bagaimana Penerapan Zakat Mal dan Zakat Profesi

Bagaimana Penerapan Zakat Mal dan Zakat Profesi

Jika Anda ingin mengetahui tentang Zakat Mal dan Zakat Profesi, maka artikel ini adalah untuk Anda. Bagaimana cara menerapkan zakat mal dan zakat profesi? Berikut ini adalah penjelasannya.

Zakat Mal

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan pada harta kekayaan yang sudah mencapai nishab (batas) dalam waktu satu tahun hijriyah. Nishab harta kekayaan yang dicapai harus bernilai minimal sebesar 85 gram emas atau senilai dengan itu. Zakat mal yang berhak dikenakan bisa diberikan kepada orang fakir, miskin, amil, dan lain sebagainya.

Zakat mal bisanya dikenakan pada harta seperti uang, emas, perak, tanah, bangunan, kendaraan, dan lain sebagainya. Zakat yang dikenakan pada harta tersebut adalah sebesar 2,5%. Jadi jika nilai harta Anda mencapai nishab, maka Anda harus memberikan zakat sebesar 2,5%.

Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan atau gaji yang diterima setiap bulannya. Zakat Profesi biasanya diberikan pada orang yang memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Zakat Profesi biasanya dikenakan sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Pembayaran zakat profesi yang dikenakan tiap bulan bisa sangat membantu dalam menjalanai aktivitas amal kebaikan lainnya. Dengan zakat profesi, orang dapat menghasilkan banyak manfaat dalam hidupnya, seperti distribusi kekayaan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal dan Zakat Profesi?

Untuk menghitung zakat mal, cukup kalikan 2,5% dengan total harta Anda. Jika nilai harta Anda mencapai nishab, maka Anda harus memberikan zakat sebesar 2,5%.

Contoh penghitungan zakat mal:

  • Jumlah harta sebanyak 200 gram emas (nilai per gram emas saat ini sebesar Rp 882.000)
  • Maka, total nilai harta adalah 200 x Rp 882.000 = Rp 176.400.000
  • Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 176.400.000 = Rp 4.410.000
BACA JUGA:   Apa Rukun dan Syarat Zakat?

Untuk menghitung zakat profesi, cukup kalikan 2,5% dengan gaji atau penghasilan Anda setiap bulannya. Jika Anda menerima misalnya Rp 10.000.000 per bulan, maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000.

Kesimpulan

Zakat Mal dan Zakat Profesi adalah jenis zakat yang dikenakan pada harta dan penghasilan seseorang. Zakat Mal dikenakan pada harta yang sudah mencapai nishab minimal sebesar 85 gram emas, sedangkan Zakat Profesi dikenakan pada penghasilan atau gaji setiap bulannya. Dalam menghitung zakat Mal dan Zakat Profesi, kita bisa menggunakan rumus sederhana: zakat = 2,5% x (jumlah harta atau gaji). Semoga artikel ini bisa menjadi referensi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui tentang zakat Mal dan Zakat Profesi. Mari kita saling berbagi kebaikan.