Skip to content
Home » Bagaimana Pengelolaan Zakat yang Benar Menurut Agama dan Pemerintah

Bagaimana Pengelolaan Zakat yang Benar Menurut Agama dan Pemerintah

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Muslim yang telah mencapai syarat-syarat tertentu. Zakat adalah ibadah yang memiliki tujuan untuk membantu kaum fakir miskin yang membutuhkan. Oleh karena itu, pengelolaan zakat merupakan suatu hal yang sangat penting. Bagaimana pengelolaan zakat yang benar menurut agama dan pemerintah? Mari kita ulas bersama.

Pengelolaan Zakat Menurut Agama

Pengelolaan zakat menurut agama didasarkan pada hukum syariat Islam dan telah diatur secara rinci dalam Al-Quran dan Hadits. Berikut cara pengelolaan zakat menurut agama Islam:

Menentukan Harta yang Dizakatkan

Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat dalam bentuk harta yang mencapai nishab dan telah mencapai haul. Nishab adalah batas minimal kepemilikan harta yang harus dicapai sebelum seseorang wajib mengeluarkan zakat, sedangkan haul adalah jangka waktu satu tahun di mana harta tersebut harus dilepaskan zakatnya.

Jenis-jenis Zakat

Terdapat beberapa jenis zakat dalam agama Islam, di antaranya zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi. Zakat fitrah dikeluarkan pada saat Hari Raya Idul Fitri, zakat mal dikeluarkan untuk harta yang dimiliki serta telah mencapai nishab dan haul, sedangkan zakat profesi dikeluarkan oleh orang yang memiliki pekerjaan tertentu seperti pedagang, pengusaha, dan lain sebagainya.

Penerima Zakat

Zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit hutang, perjalanan yang tertunda, dan jalan Allah.

BACA JUGA:   Mengapa Zakat Kurang Diminati di Indonesia

Pengelolaan Zakat Menurut Pemerintah

Pengelolaan zakat menurut pemerintah diatur dalam Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Sebagaimana yang tertera dalam UU Zakat tersebut, pengelolaan zakat terdiri atas:

Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah organisasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengumpulkan dana zakat, mengelola, dan menyalurkannya kepada mustahik.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat dalam jumlah besar.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah lembaga yang bertugas mengumpulkan zakat yang dikelola oleh instansi atau organisasi.

Pengelolaan Zakat Produktif

Salah satu pengelolaan zakat yang diatur oleh pemerintah yaitu pengelolaan zakat produktif. Zakat produktif adalah zakat yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu masyarakat untuk mandiri. Pengelolaan zakat produktif ini dilakukan oleh LAZ, BAZNAS, atau UPZ dengan menjalankan program-program seperti pendidikan, kesehatan, dan usaha kecil.