Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Zakat adalah penghasilan yang diambil dari harta yang dimiliki oleh umat Islam untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, asnaf, dan muallaf. Namun, masih banyak orang yang tidak atau enggan mengeluarkan zakat. Bagaimana status mereka di hadapan Allah?
Tidak Mengeluarkan Zakat, Bentuk Kufur
Tidak mengeluarkan zakat adalah tindakan kekafiran karena zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim. Dalam Al-Quran, Allah SWT menyatakan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui" (QS. At-Taubah: 103). Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat mempunyai fungsi untuk membersihkan seseorang dari kedholiman dan kekotoran harta.
Enggan Mengeluarkan Zakat, Bentuk Keegoisan
Sedangkan bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat, di hadapan Allah SWT mereka dianggap sebagai orang yang sangat egois, tidak memiliki empati dengan mereka yang berhak menerima zakat. Namun, Allah SWT mempunyai cara tersendiri untuk menghukum orang yang enggan mengeluarkan zakat.
Dalam Al-Quran, Allah SWT menyatakan, "Dan (segala) sesuatu yang kamu persiapkan (untuk disembelih) dari binatang ternak, sebagai makanan untuk manusia, maka sempurnakanlah hajimu. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu melakukan kejahatan dan perbuatan keji dan mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui" (QS. Al-Baqarah: 168-169).
Dari ayat tersebut, Allah SWT menyatakan bahwa setiap hewan yang disembelih untuk dimakan haruslah dihaji atau disebut juga sebagai penyembelihan yang sesuai dengan aturan Islam. Sedangkan jika seseorang tidak memberikan zakat, maka hewan yang disembelihnya tidak akan mendapatkan pahala kebaikan. Inilah salah satu bentuk hukuman bagi mereka yang enggan mengeluarkan zakat.
Kesimpulan
Dalam Islam, orang yang tidak atau enggan mengeluarkan zakat dianggap melanggar tuntutan kewajiban agama. Tidak mengeluarkan zakat dapat dikategorikan sebagai tindakan kekafiran, sedangkan enggan mengeluarkan zakat disebut sebagai tindakan keegoisan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu mengeluarkan zakat dengan ikhlas dan tidak menghitung-hitung keuntungan yang akan didapatkan, agar kita senantiasa menjadi manusia yang selalu mendapatkan rahmat dan jodoh yang baik dari Allah SWT.
Referensi
- QS. At-Taubah: 103.
- QS. Al-Baqarah: 168-169.