Skip to content
Home » Bagaimana Syarat Mendaftarkan Diri Menjadi Lembaga Amil Zakat

Bagaimana Syarat Mendaftarkan Diri Menjadi Lembaga Amil Zakat

Bagaimana Syarat Mendaftarkan Diri Menjadi Lembaga Amil Zakat

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat menjadi salah satu amal yang memiliki manfaat besar dalam kehidupan sosial masyarakat. Sebab, dengan melakukan zakat, maka akan tercipta sistem redistribusi kekayaan yang dapat membantu kaum dhuafa, fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Dalam menjalankan zakat, diperlukan lembaga yang bertugas untuk memfasilitasi dan menyalurkan zakat tersebut. Lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau yang lebih dikenal dengan nama Badan Amil Zakat (BAZ). LAZ merupakan badan non-profit yang bertanggung jawab menghimpun, menyalurkan dan mengelola zakat, infak, shadaqah serta dana sosial lainnya.

Namun, tidak semua lembaga dapat menjadi LAZ. Sebab, LAZ memiliki standar dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat terdaftar sebagai LAZ. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai syarat mendaftarkan diri menjadi LAZ.

Syarat-syarat Mendaftar Sebagai LAZ

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi LAZ:

1. Membentuk Lembaga

Syarat utama untuk menjadi LAZ adalah dengan membentuk badan hukum yang diakui oleh negara. Badan hukum tersebut bisa berupa yayasan atau PT. Kemudian, badan hukum tersebut harus memiliki akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

2. Tidak Dalam Pengawasan KPK

LAZ yang diakui oleh negara harus bebas dari pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LAZ yang dipimpin oleh orang yang pernah terlibat dalam tindak korupsi atau berpotensi terlibat tindak korupsi, maka tidak akan terdaftar sebagai LAZ.

BACA JUGA:   Bagaimana Manajemen Pengelola Zakat

3. Memiliki Izin Operasional dari Kemenag

Bagi LAZ yang bertugas menyalurkan zakat, infak, shadaqah, dan dana sosial lainnya yang bersifat wakaf, mustahik, dan takmir masjid, harus memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal 8 Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Zakat.

4. Memiliki Laporan Keuangan yang Jelas

LAZ yang diakui oleh negara wajib menyampaikan laporan keuangan yang jelas kepada Menteri Agama setiap tahunnya. Hal ini untuk memastikan bahwa LAZ tidak melakukan penyelewengan dana dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan zakat yang diterimanya.

5. Berbadan Hukum Yang Jelas

Setiap LAZ harus memiliki badan hukum yang jelas dan resmi diakui oleh negara. Selain itu, LAZ juga harus memiliki kepemimpinan yang jelas dan transparan dalam menjalankan tugasnya sebagai penghimpun dan penyalur zakat.

Kesimpulan

Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftarkan diri menjadi LAZ. Dalam menjalankan tugas sebagai LAZ, syarat-syarat tersebut harus dipenuhi agar dapat terdaftar secara resmi dan menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Selain itu, LAZ juga harus menerapkan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat agar dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat.