Skip to content
Home ยป Berangkat Haji dengan KTP Beda Daftar: Prosedur dan Syaratnya

Berangkat Haji dengan KTP Beda Daftar: Prosedur dan Syaratnya

Mendaftarkan diri untuk berangkat haji membutuhkan persiapan yang matang. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP dengan daftar yang sama dengan calon jamaah haji. Namun, bagaimana jika KTP yang dimiliki berbeda daftar? Apakah masih memungkinkan untuk berangkat haji? Artikel ini akan membahas secara detail tentang prosedur dan syarat untuk berangkat haji dengan KTP beda daftar.

Prosedur Pendaftaran Jamaah Haji

Sebelum membahas tentang KTP beda daftar, ada baiknya mengenal dulu prosedur pendaftaran jamaah haji yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah tahap-tahap yang perlu ditempuh:

  1. Mendaftar melalui travel haji atau kantor Kementerian Agama setempat.
  2. Melakukan verifikasi data dengan menyertakan berbagai dokumen seperti paspor dan KTP.
  3. Menunggu pengumuman hasil seleksi, jika dinyatakan lulus, maka akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
  4. Melakukan pembayaran biaya haji dan menghadiri pembekalan haji.

Syarat Umum Berangkat Haji

Setiap calon jamaah haji harus memenuhi sejumlah syarat dasar. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Muslim dan berusia minimal 18 tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Mampu melaksanakan ibadah haji secara fisik dan finansial.
  4. Tidak sedang dalam status hamil atau menyusui.
  5. Belum pernah melaksanakan ibadah haji.

Syarat Khusus Berangkat Haji dengan KTP Beda Daftar

Bagi calon jamaah haji yang memiliki KTP dengan daftar yang berbeda, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah:

  1. KTP harus telah terdaftar di instansi yang berwenang selama minimal 2 tahun.
  2. Calon jamaah haji harus bisa membuktikan identitas dan keabsahan KTP yang dimilikinya dengan menyertakan beberapa dokumen seperti akta kelahiran, KK, dan surat keterangan dari RT/RW setempat.
  3. Calon jamaah haji harus juga mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kementerian Agama setempat beserta dokumen yang diperlukan.
  4. Dokumen asli dan fotokopi yang disertakan harus dalam kondisi yang baik dan jelas.
BACA JUGA:   Daftar Calon Haji 2023

Kesimpulan

Jadi, meskipun memiliki KTP dengan daftar yang berbeda, calon jamaah haji tetap bisa berangkat ke Tanah Suci. Namun, tentu saja harus memenuhi sejumlah syarat tertentu. Oleh karena itu, pastikan Anda memeriksakan seluruh dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan jangan sampai terlewatkan. Semoga artikel ini dapat membantu calon jamaah haji yang memiliki kendala dengan KTP beda daftar. Terima kasih telah membaca!