Zakat harta merupakan kewajiban umat muslim untuk menyisihkan sebagian harta kekayaannya untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang mengetahui berapa banyak zakat harta yang harus dikeluarkan.
Pengertian Zakat Harta
Zakat harta adalah zakat yang dikenakan terhadap kekayaan atau harta milik umat Muslim yang telah mencapai nishab (batas) tertentu pada setiap tahunnya. Nishab yang dimaksud adalah jumlah harta yang harus dimiliki agar seseorang wajib mengeluarkan zakat.
Nishab Zakat Harta
Nishab zakat harta berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Berikut ini adalah nishab zakat harta berdasarkan jenis harta:
- Emas dan perak
Nishab zakat harta untuk emas adalah 85 gram dan perak sebesar 595 gram.
- Uang
Nishab zakat harta untuk uang adalah setara dengan nilai 85 gram emas.
- Saham
Nishab zakat harta untuk saham adalah sebesar satu tahun gaji.
- Usaha
Nishab zakat harta untuk usaha adalah sebesar setara dengan nilai 85 gram emas atau senilai uang yang setara dengan nishab tersebut.
Besar Zakat Harta
Besarnya zakat harta dikenakan sebesar 2,5% dari nilai total harta yang telah mencapai nishab pada setiap tahunnya. Dalam perhitungan zakat harta, nilai harta yang dihitung adalah nilai aktual dari harta tersebut, bukan nilai dari harta yang tidak dimiliki atau hanya sekadar hutang piutang.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki harta emas seberat 100 gram yang bernilai Rp 800.000 per gram, maka total nilai harta emas tersebut adalah Rp 80 juta. Jika nishab zakat harta untuk emas adalah 85 gram, maka seseorang wajib mengeluarkan zakat harta sebesar 2,5% x Rp 80 juta = Rp 2 juta.
Alat Perhitungan Zakat Harta
Untuk memudahkan perhitungan zakat harta, kini telah tersedia berbagai macam alat perhitungan zakat harta secara online. Beberapa alat perhitungan zakat harta online yang dapat digunakan antara lain aplikasi zakat online dan website perhitungan zakat.
Penyaluran Zakat Harta
Setelah menghitung besarnya zakat harta yang harus dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah menyalurkan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerima zakat harta, seperti fakir miskin, mustahik, dan sebagainya. Penyaluran zakat harta sendiri bisa dilakukan langsung atau melalui lembaga-lembaga amil zakat yang terpercaya.
Kesimpulan
Zakat harta merupakan kewajiban umat muslim yang harus dilaksanakan setiap tahunnya. Berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan tergantung pada nishab dari jenis harta yang dimiliki. Besarnya zakat dihitung sebesar 2,5% dari nilai total harta yang telah mencapai nishab. Dalam menyalurkan zakat, pastikan untuk menggunakan lembaga-lembaga yang terpercaya. Demikianlah penjelasan mengenai berapa banyak zakat harta yang harus dikeluarkan dan tips-tips terkait zakat harta. Semoga bermanfaat!