Jika Anda seorang Muslim dan memiliki tabungan, maka Anda pasti pernah mendengar tentang zakat. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan satu bagian dari kewajiban seorang Muslim. Salah satu jenis zakat yang harus kita bayar adalah zakat perhiasan, zakat pertanian, atau yang paling sering dibahas adalah zakat harta seperti tabungan atau harta benda lainnya.
Namun, banyak orang masih bingung tentang berapa besar tabungan yang sudah harus membayar zakat. Apakah angka yang cukup untuk membayar zakat hanya ratusan ribu atau bahkan jutaan? Berikut penjelasannya:
Pengertian Zakat
Zakat adalah sedekah wajib yang harus diberikan oleh orang yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimal) dan sudah berada di bawah kendali pribadi selama satu tahun. Nisab zakat pada saat ini adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan harga emas 24 karat.
Perhitungan Zakat Harta
Perhitungan zakat harta dilakukan dengan mengambil 2,5 persen dari total nilai harta yang dimiliki setelah dikurangi utang dan kebutuhan hidup selama setahun. Artinya, jika nilai tabungan Anda sudah mencapai nisab zakat, maka Anda harus membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai tabungan Anda.
Batas Besar Tabungan untuk Membayar Zakat
Maka, jika tabungan Anda mencapai 85 gram emas atau setara dengan harga emas 24 karat dan sudah berada di bawah kendali pribadi selama setahun penuh, maka Anda harus membayar zakat. Semua tabungan yang melebihi nisab tersebut harus membayar zakat.
Sebagai contoh, jika harga emas 24 karat saat ini adalah sekitar Rp 850.000 per gram, maka nisab zakat yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 72.250.000 (85 gram emas x Rp 850.000). Jika nilai total tabungan Anda sudah mencapai angka tersebut selama setahun, maka Anda harus membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai tabungan Anda.
Kapan Waktu Membayar Zakat
Setiap Muslim yang sudah mempunyai tabungan yang sudah melebihi nisab, wajib membayar zakat. Zakat dapat dibayar kapan saja setelah nisab terpenuhi dan di awal bulan Ramadan atau di awal bulan Hijriyah agar mendapat berkah. Namun, jika Anda tidak bisa membayarnya di awal bulan tersebut, maka Anda masih bisa membayarnya kapan saja, yang penting sebelum Ramadhan tahun berikutnya.
Kesimpulan
Jadi, batas besar tabungan yang harus membayar zakatnya adalah mencapai nisab zakat atau senilai 85 gram emas atau setara dengan harga emas 24 karat. Jika nilai tabungan Anda sudah mencapai angka tersebut selama setahun, maka Anda harus membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai tabungan Anda. Anda dapat membayarnya kapan saja setelah nisab terpenuhi dan di awal bulan Ramadan atau di awal bulan Hijriyah untuk mendapat keberkahan.
Dalam membayar zakat, kita harus benar-benar memperhatikan nilai nisab zakat yang telah ditetapkan dan tidak ada alasan untuk menghindarinya sebagai seorang Muslim. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memahami zakat harta dan kewajiban seorang Muslim.