Skip to content
Home » Berapa Berat Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadist

Berapa Berat Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadist

Berapa Berat Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadist

Halo, para pembaca yang budiman! Pada kesempatan kali ini, saya ingin membahas mengenai zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat bulan Ramadan yang telah diberikan. Zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, terutama yang membutuhkan.

Tapi, mungkin sebagian dari kita masih bingung berapa berat zakat fitrah yang seharusnya dikeluarkan. Oleh karena itu, pada artikel ini saya akan memberikan penjelasan lengkap mengenai berapa berat zakat fitrah yang harus dikeluarkan, berdasarkan hadist.

Berapa Berat Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?

Menurut hadist yang shahih, berat zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ (sejenis ukuran khusus untuk takaran makanan pada masa Rasulullah SAW). 1 sha’ setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,625 kg dalam pengukuran saat ini. Oleh karena itu, setiap muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah harus membayar sebanyak 1 sha’ beras atau makanan pokok lainnya.

Namun, jika orang yang akan membayar zakat fitrah tidak memiliki uang dan hanya memiliki beras atau makanan pokok lainnya, maka ia dapat mengeluarkan makanan yang sejenis. Misalnya, jika di suatu daerah makanan pokok yang digunakan adalah jagung atau gandum, maka orang tersebut dapat mengeluarkan jagung atau gandum sebagai zakat fitrah.

Setelah jumlah zakat fitrah diketahui, maka selanjutnya adalah menghitung biaya yang harus dikeluarkan. Besar biaya yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras atau makanan pokok lainnya yang berlaku di daerah tersebut. Sebagai contoh, jika harga beras di daerah tersebut adalah Rp. 12.000 per kg, maka besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp. 31.500 (beras 2,625 kg × Rp. 12.000 per kg).

BACA JUGA:   Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Waktu Pemberian Zakat Fitrah

Waktu pemberian zakat fitrah adalah pada akhir bulan Ramadan, tepatnya sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Jika zakat fitrah dikeluarkan sebelum waktu tersebut, maka zakat tersebut dianggap sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, pastikan kita membayar zakat fitrah pada waktunya agar mendapatkan pahala yang maksimal.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Zakat fitrah tidak bisa ditunaikan kepada siapa saja. Ada beberapa orang yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya adalah:

  1. Fakir miskin
  2. Orang yang terlilit utang
  3. Orang yang membutuhkan
  4. Orang yang melayani penyaluran zakat

Maka dari itu, pastikan kita memberikan zakat fitrah kepada yang benar-benar membutuhkan. Sebab, dengan memberikan zakat fitrah, kita akan membantu meringankan beban mereka dan mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai berapa berat zakat fitrah yang harus dikeluarkan, berdasarkan hadist, beserta waktu pemberiannya dan siapa sajakah yang berhak menerimanya. Semoga artikel ini dapat memberikan banyak manfaat bagi para pembaca yang budiman. Jangan lupa untuk terus meningkatkan keimanan dan berbagi kebaikan dengan sesama, terutama pada bulan Ramadan yang penuh berkah.