Zakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat berasal dari kata zaka yang artinya mensucikan atau membersihkan. Oleh karena itu, zakat adalah salah satu bentuk pengorbanan yang dilakukan oleh umat muslim untuk mensucikan harta mereka dan berbagi kebahagiaan dengan orang lain.
Berapa besar jumlah zakat tahun 2018? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu apa saja jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh umat muslim dan berapa besar nisabnya.
Jenis-Jenis Zakat
Ada empat jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh umat muslim, yaitu zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi, dan zakat pertanian.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kilogram makanan pokok yang lazim dikonsumsi dalam masyarakat setempat. Misalnya, di Indonesia, makanan pokok yang lazim dikonsumsi adalah beras.
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang harus dimiliki seorang muslim agar wajib membayar zakat. Untuk zakat maal, nisabnya adalah 85 gram emas atau 595 gram perak.
Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan atas pendapatan dari profesi atau pekerjaan yang dilakukan setiap bulannya. Jumlah zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari pendapatan setiap bulannya.
Zakat Pertanian
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil pertanian. Jumlah zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah 5% dari hasil pertanian sesuai dengan kadar yang ditetapkan.
Berapa Besar Jumlah Zakat Tahun 2018?
Untuk menjawab pertanyaan berapa besar jumlah zakat tahun 2018, perlu dilakukan perhitungan terlebih dahulu. Berikut adalah contoh perhitungan zakat maal pada tahun 2018:
Harta yang dimiliki: emas seberat 100 gram, uang tunai Rp 50.000.000, dan tabungan sebesar Rp 100.000.000.
Nisab zakat maal: 85 gram emas atau sekitar Rp 106.000.000 (dengan asumsi harga emas Rp 500.000 per gram).
Harta yang dimiliki telah mencapai nisab, maka harus dikeluarkan zakat sebesar 2,5% x (50.000.000 + 100.000.000) = Rp 3.750.000.
Demikianlah informasi mengenai berapa besar jumlah zakat tahun 2018. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan kewajiban zakat sebagai bagian dari ibadah sebagai muslim. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda.