Skip to content
Home » Berapa Besar Zakat Fitrah untuk Daerah Samarinda?

Berapa Besar Zakat Fitrah untuk Daerah Samarinda?

Berapa Besar Zakat Fitrah untuk Daerah Samarinda?

Anda mungkin bertanya-tanya, berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan di daerah Samarinda? Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu zakat fitrah dan bagaimana menghitungnya.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat-Nya. Zakat fitrah juga berfungsi sebagai sarana membersihkan jiwa dan menyucikan makanan yang akan dikonsumsi selama Idul Fitri.

Besarnya zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis bahan makanan yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, jagung, kacang hijau, atau kurma. Setiap jenis bahan makanan memiliki takaran yang berbeda-beda.

Untuk daerah Samarinda, Dewan Masjid Indonesia telah menetapkan besarnya zakat fitrah pada tahun ini (1442 H/2021 M) sebagai berikut:

  • Beras: 2,5 kilogram
  • Jagung: 5 kilogram
  • Kacang hijau: 1,5 kilogram
  • Kurma: 2,5 kilogram

Namun, perlu diperhatikan bahwa besarnya zakat fitrah dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi daerah dan harga bahan makanan yang berlaku di daerah tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek kembali keputusan Dewan Masjid Indonesia setempat atau bertanya langsung ke pihak yang berwenang di daerah Samarinda.

Setelah mengetahui besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan di daerah Samarinda, maka langkah selanjutnya adalah menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, dan kaum dhuafa lainnya.

Demikian informasi mengenai berapa besar zakat fitrah untuk daerah Samarinda. Semoga bermanfaat bagi kita semua yang ingin menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan benar dan sebaik-baiknya. Selamat menunaikan Ibadah Zakat Fitrah dan selamat Hari Raya Idul Fitri!

BACA JUGA:   Berapa Zakat Bonus?