Apakah anda sering bertanya-tanya berapa besaran gaji yang harus dizakatkan? Apakah 2.5 persen dari gaji bersih atau bruto? Berikut adalah jawabannya.
Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan salah satu ibadah yang harus dilakukan oleh umat Islam yang mampu. Zakat sendiri memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat Islam serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sedangkan untuk zakat fitrah, besaran zakat fitrah di Indonesia berdasarkan penetapan MUI adalah 2,5 kg beras atau setara dengan pangan pokok lainnya.
Besaran Gaji yang Wajib Dizakatkan
Berapa besaran gaji yang harus dizakatkan? Gaji yang harus dizakatkan adalah gaji yang melebihi nishab. Nishab sendiri adalah ambang batas minimal yang harus dipenuhi agar besaran zakat yang wajib dikeluarkan.
Nishab zakat penghasilan berdasarkan pada standar Harga Kebutuhan Hidup Layak (HKHL) di suatu wilayah. Di Indonesia sendiri, nishab zakat penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan pasangan suami istri.
Nishab zakat penghasilan dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak dari suatu keluarga. Jadi, nishab zakat penghasilan akan berbeda-beda di tiap wilayah di Indonesia.
Contoh perhitungan nishab zakat penghasilan di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
-
1 pasangan suami istri memiliki 2 anak
-
Biaya hidup perbulan sebesar Rp. 6.500.000,-
-
Setahun biaya hidup untuk 4 orang sebesar Rp. 78.000.000,-
-
Nishab zakat penghasilan sebesar 520 Kg beras setahun atau sebesar Rp. 22.680.000,-
Dari contoh di atas, maka gaji yang melewati nishab tersebutlah yang wajib dizakatkan sebesar 2.5 persen. Jadi, jika gaji bulanan Anda di atas Rp. 1.890.000,- maka Anda wajib membayar zakat penghasilan.
Kesimpulan
Berapa besaran gaji yang harus dizakatkan? Gaji yang harus dizakatkan adalah yang melebihi nishab zakat penghasilan. Nishab zakat penghasilan berdasarkan pada standar Harga Kebutuhan Hidup Layak (HKHL) di suatu wilayah. Sedangkan nishab zakat penghasilan di Indonesia dihitung berdasarkan penghasilan pasangan suami istri dan kebutuhan hidup layak dari suatu keluarga.
Jadi, jika gaji bulanan Anda melewati nishab zakat penghasilan di wilayah Anda dan di atas Rp. 1.890.000,- maka Anda wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Ingatlah bahwa zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.