Sebagai seorang muslim, zakat fitrah tentu sudah menjadi kewajiban wajib yang harus dijalankan setiap tahunnya. Namun, apakah kamu sudah tahu besaran zakat fitrah yang harus diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya? Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Apa itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim yang mampu. Zakat fitrah ini dibayarkan pada bulan Ramadhan sebagai tanda syukur atas nikmat bulan suci tersebut. Zakat fitrah ini bisa berupa uang atau bahan makanan, tergantung dari kebiasaan masyarakat di daerah masing-masing.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Menerima zakat fitrah adalah hak orang-orang yang tertentu. Mereka adalah fakir miskin, orang yang membutuhkan, mustahik, dan orang yang tergolong dalam 8 asnaf yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir: orang yang tidak mempunyai apa-apa.
- Miskin: orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Amil: orang yang menangani pengumpulan dan penyaluran zakat.
- Mudhaf: orang yang ingin memperbaiki hubungan antara dirinya dengan orang lain, seperti orang yang berhutang piutang.
- Riqab: orang yang memerlukan uang untuk memerdekakan dirinya dari perbudakan atau utang yang berat.
- Gharimin: orang yang berhutang karena memenuhi kebutuhan hidupnya atau keperluan bisnisnya.
- Fisabilillah: orang yang memerlukan biaya untuk keperluan jihad.
- Ibnu Sabil: musafir yang kehabisan biaya perjalanan.
Besaran Zakat Fitrah yang Harus Diserahkan kepada Mereka
Besaran zakat fitrah yang harus diserahkan kepada mereka sudah diatur oleh MUI, yaitu sebesar 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram bahan pokok makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Jenis makanan yang biasa digunakan sebagai zakat fitrah adalah beras, jagung, kacang-kacangan, dan lain-lain.
Namun, jika seseorang lebih memilih untuk membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka besarnya adalah sebesar harga 3,5 liter beras di pasaran pada saat itu. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pihak yang menerima zakat dalam membelanjakan zakat tersebut.
Kesimpulan
Dalam Islam, zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang mampu. Besaran zakat fitrah yang harus diserahkan kepada mereka yang berhak menerima adalah sebesar 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram bahan pokok makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Jenis makanan yang biasa digunakan sebagai zakat fitrah adalah beras, jagung, kacang-kacangan, dan lain-lain. Semoga kita semua bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik dan ikhlas, serta diterima oleh Allah SWT.