Skip to content
Home ยป Berapa Gaji untuk Wajib Zakat?

Berapa Gaji untuk Wajib Zakat?

Berapa Gaji untuk Wajib Zakat?

Berdasarkan ajaran Islam, setiap orang yang sudah mencapai nisab harus membayar zakat. Nisab adalah batas pemilik harta (orang yang memiliki kekayaan) yang jika terpenuhi saat penghitungan zakat, maka mencapai syarat wajib membayar zakat.

Dalam hal ini, di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengeluarkan pedoman zakat yang mengatur besaran nisab di Indonesia untuk berbagai jenis harta, termasuk gaji. Jadi, berapa gaji untuk wajib zakat?

Nisab Zakat Gaji

Nisab zakat gaji ditetapkan sebesar 520 kg beras atau sekitar Rp 8.000.000. Artinya, jika gaji Anda sudah mencapai atau melebihi angka itu, maka wajib membayar zakat.

Contoh perhitungan zakat gaji:

  • Gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000
  • Potongan penghasilan yang dikecualikan dan tidak termasuk dalam zakat adalah: zakat, pajak, premi BPJS, cicilan hutang, and biaya hidup minimum yang diperlukan untuk keluarga.
  • Biaya hidup minimum yang diperlukan bisa dihitung dengan cara mengalikan jumlah anggota keluarga dengan Rp1.400.000. Contoh: jika Anda memiliki 3 anggota keluarga, maka kebutuhan minimum bulanan adalah Rp4.200.000.
  • Biaya hidup minimum dihitung terlebih dahulu dari penghasilan, baru kemudian dikurangi dari penghasilan. Dalam contoh ini, biaya hidup minimum sebesar Rp4.200.000, jadi penghasilan setelah pengeluaran hidup adalah Rp 10.000.000 – Rp4.200.000 = Rp 5.800.000.
  • Karena penghasilan setelah pengeluaran hidup tidak mencapai nisab zakat gaji Rp8.000.000, maka tidak perlu membayar zakat.

Catatan Penting

Ada beberapa hal yang perlu dicatat dalam membayar zakat gaji:

  • Zakat gaji harus dibayar dari gaji pribadi, bukan dari gaji suami atau istri.
  • Zakat harus dibayarkan di akhir tahun hijriah. Tahun hijriah dimulai pada saat terbitnya bulan Muharram pada kalender hijriah.
  • Bagi pengusaha atau pedagang, zakat usaha harus dibayar terpisah dari zakat gaji.
  • Besaran zakat dikenakan 2,5% dari total gaji per tahun hijriah.
  • Ada beberapa pengeluaran yang tidak termasuk dalam pengeluaran yang dikecualikan dari penghasilan seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan lain-lain
BACA JUGA:   Penerima Zakat Menurut Al-Qur'an

Kesimpulan

Dalam Islam, zakat adalah kewajiban bagi setiap orang yang memenuhi nisab. Nisab zakat gaji di Indonesia adalah sekitar Rp8.000.000. Jika gaji Anda sudah mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka wajib membayar zakat.

Namun, sebelum membayar, pastikan Anda sudah menghitung semua pengeluaran yang dikecualikan dari penghasilan dan biaya hidup minimum keluarga, sehingga dapat dilakukan perhitungan zakat dengan benar.

Jangan lupa untuk membayar zakat dengan waktu yang tepat sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.