Anda mungkin bertanya-tanya, berapa harga zakat fitrah 2019 yang seharusnya dibayarkan? Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita lihat apa itu zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dan biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari.
Harga zakat fitrah berbeda tiap tahunnya dan ditentukan oleh pemerintah setempat. Pada tahun 2019, harga zakat fitrah di Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 25.000 per orang.
Namun, bagaimana jika Anda ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang? Anda dapat melakukan penghitungan sendiri berdasarkan harga bahan makanan pokok yang dijadikan sebagai dasar perhitungan zakat fitrah. Harga dasar yang digunakan saat ini adalah harga beras, yaitu sekitar Rp. 13.500 per kilogram.
Dalam hitungan zakat fitrah, setiap orang dewasa harus membayar sebanyak 3,5 kilogram beras atau setara dengan Rp. 47.250 (dengan asumsi harga beras Rp. 13.500 per kilogram). Jumlah ini dapat berbeda-beda tergantung dari harga bahan makanan pokok yang digunakan sebagai patokan di daerah Anda.
Namun, perlu diingat bahwa zakat fitrah tidak hanya sekadar membayar atau memberi bahan makanan yang diperlukan. Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah, yaitu:
- Memberi zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri dilakukan
- Memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang membutuhkan, terutama yang kurang mampu
- Memberikan zakat fitrah secara merata, baik kepada keluarga sendiri maupun ke orang-orang lain yang membutuhkan
Dalam memberikan zakat fitrah, tentu saja kita juga perlu memastikan bahwa bahan makanan yang diberikan dalam kondisi layak konsumsi dan dapat digunakan oleh penerima. Hal ini akan memastikan bahwa zakat fitrah yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi penerima.
Singkatnya, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membantu sesama yang membutuhkan. Harga zakat fitrah 2019 di Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 25.000 per orang, namun jika ingin membayarnya dalam bentuk uang, kita perlu melakukan penghitungan berdasarkan harga dasar yang digunakan di daerah tersebut. Yang terpenting, zakat fitrah yang kita berikan haruslah memenuhi prinsip-prinsip pembayaran zakat yang benar dan dapat bermanfaat bagi penerima.