Ketika kamu mendapatkan penghasilan yang cukup, kamu mungkin merasa bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibanmu dalam Islam dengan membayar zakat. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa kali harus membayar zakat penghasilan?
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang harus dibayar dari pendapatan yang didapatkan selama satu tahun kalender. Zakat ini harus dibayar jika jumlah penghasilan yang diterima melebihi nisab yang telah ditetapkan oleh agama Islam.
Besaran Nisab
Sebelum membahas berapa kali bayar zakat, kamu perlu memahami besaran nisab terlebih dahulu. Nisab yang saat ini berlaku di Indonesia adalah sebesar Rp7.704.000 (tahun 2021). Artinya, jika penghasilanmu melebihi jumlah tersebut, kamu harus membayar zakat penghasilan.
Frekuensi Pembayaran Zakat Penghasilan
Sekarang masuk pada pembahasan utama, berapa kali bayar zakat penghasilan dalam satu tahun? Menurut pandangan mayoritas ulama, zakat penghasilan harus dibayar setahun sekali. Jadi kamu hanya perlu membayar zakat penghasilan sebanyak satu kali dalam setahun kalender Hijriah.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa zakat penghasilan dapat dibayar setiap bulan atau setiap kali kamu mendapatkan penghasilan. Pendapat ini berangkat dari hadis yang menceritakan bahwa Khalifah Umar Bin Khattab memerintahkan untuk menyerahkan zakat sebelum orang yang berzakat meninggalkan masjid pada hari Jumat.
Namun, pandangan yang menjadi pegangan mayoritas ulama adalah bayar zakat penghasilan sebanyak satu kali dalam setahun.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Saat kamu sudah memahami frekuensi pembayaran, maka selanjutnya adalah menghitung zakat penghasilan yang harus kamu bayar. Ada beberapa rumus yang bisa digunakan, antara lain:
- Rumus sederhana: Nisab dikali 2,5% (nashobah).
- Rumus Menengah: (Pendapatan dikurangi kebutuhan pokok) dikali 2,5%.
- Rumus Detail (Metode pengeluaran): Jumlah pengeluaran seluruhnya dikurangi jumlah nisab yang telah ditetapkan, kemudian dikalikan dengan 2,5%.
Anda bisa memilih rumus mana yang lebih mudah digunakan. Setelah itu, kamu bisa menggunakan kalkulator zakat online yang banyak tersedia di internet untuk memudahkan kamu menghitung besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan.
Kesimpulan
Jadi, berapa kali bayar zakat penghasilan? Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat penghasilan harus dibayar setahun sekali. Namun, jika kamu ingin memperoleh pahala yang lebih banyak, kamu juga dapat membayar zakat penghasilan setiap bulan atau setiap kali kamu mendapatkan penghasilan.
Namun, yang terpenting adalah kamu memahami besaran nisab dan cara menghitung zakat penghasilan sehingga kamu bisa melaksanakan kewajibanmu dengan baik dan benar dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kamu dalam memahami berapa kali bayar zakat penghasilan.