Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu di bulan Ramadan. Zakat Fitrah juga disebut dengan zakat kebutuhan pokok atau zakat beras, karena penghitungannya menggunakan satuan berat beras atau makanan pokok lainnya. Penentuan berapa kg zakat fitrah per orang sebenarnya tidak baku, namun umumnya para ulama memandang 3 kg beras sebagai standar yang ditetapkan.
Apabila kita merujuk pada hadits tentang zakat fitrah, Nabi Muhammad SAW menetapkan bahwa setiap Muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah seberat satu sha’ atau empat mud. Dalam hitungan empat mud beras ini, beratnya mencapai 2,5 – 3 kg beras.
Dalam konteks Indonesia, zakat fitrah pada umumnya dihitung dengan menggunakan ukuran lokal. Sebagai contoh, di Indonesia, zakat fitrah biasanya dihitung dengan menggunakan ukuran 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya seperti gandum atau jagung. Jadi, jika ada sebuah keluarga yang terdiri dari 4 orang, maka keluarga tersebut diwajibkan menyerahkan zakat fitrah sebesar 10 kg.
Namun, penentuan berapa kg zakat fitrah per orang juga bisa disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok lainnya pada saat itu. Sebagai contoh, jika beras memiliki harga yang lebih mahal dari biasanya, zakat fitrah yang harus dikeluarkan bisa menjadi lebih besar. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu.
Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan bila sudah memenuhi syarat. Dalam hal ini, syarat yang dimaksud adalah memiliki kecukupan dan kemampuan dalam arti memiliki penghasilan dan kekayaan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Oleh karena itu, sebelum menentukan berapa kg zakat fitrah per orang yang akan dikeluarkan, pastikan bahwa kita sudah memenuhi syarat yang dibutuhkan. Dalam konteks Indonesia, untuk memudahkan para muzakki dalam melepaskan zakat fitrah, banyak lembaga zakat dan badan amal yang menawarkan program zakat fitrah online atau melalui transfer bank.
Kesimpulannya, berapa kg zakat fitrah per orang sebenarnya bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing, tetapi umumnya para ulama memandang 3 kg beras sebagai standar yang ditetapkan. Namun, sebelum memutuskan untuk mengeluarkan zakat fitrah, pastikan bahwa kita sudah memenuhi syarat dengan memiliki kecukupan dan kemampuan dalam arti memiliki penghasilan dan kekayaan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.