Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaksanakan ibadah haji adalah suatu kehormatan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sebelum keberangkatan, tentunya kamu harus mempersiapkan persyaratan yang diperlukan seperti mengurus visa, tiket, serta mengambil cuti. Namun, berapa lama sebenarnya cuti yang diberikan bagi PNS yang ingin melaksanakan ibadah haji?
Aturan mengenai cuti haji bagi PNS diatur dalam Pasal 97 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan aturan tersebut, PNS yang melaksanakan ibadah haji diberikan cuti dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cuti tidak lebih dari 44 hari kerja dalam satu kali perjalanan
- Cuti tersebut dapat diberikan dalam satu kali masa tugas atau tersendiri
- PNS yang melaksanakan cuti haji dapat menerima gaji pokok serta tunjangan keluarga
Jadi, jika kamu ingin melaksanakan ibadah haji sebagai PNS, kamu akan diberikan cuti selama tidak lebih dari 44 hari kerja. Besar kemungkinan cuti tersebut akan diberikan dalam satu kali masa tugas atau pun tersendiri. Selama cuti tersebut, kamu akan tetap menerima gaji pokok serta tunjangan keluarga seperti biasa.
Namun, tetap perlu diingat bahwa meskipun kamu telah mendapatkan cuti haji, kamu juga harus memastikan agar pekerjaan di kantor tetap berjalan dengan lancar. Sebelum berangkat, pastikan kamu telah mengkoordinasikan tugas-tugasmu dengan rekan kerja yang bertugas mengisi posisimu selama cuti.
Sebagai PNS, melaksanakan ibadah haji memang memerlukan persiapan yang matang. Selain itu, kamu juga harus mengetahui hak dan kewajibanmu sebagai PNS yang akan melaksanakan ibadah haji. Semoga informasi ini dapat membantumu dalam mempersiapkan diri menghadapi cuti haji sebagai PNS.
Penutup
Melaksanakan ibadah haji memang sangat penting bagi umat muslim, namun sebagai PNS, kamu tetap mempunyai kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di kantor. Oleh karena itu, kamu harus mempersiapkan diri dengan matang sebelum berangkat agar cuti haji dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dengan mengetahui aturan mengenai cuti haji bagi PNS, kamu dapat lebih mudah merencanakan waktu dan budget untuk keberangkatannya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kamu yang akan melaksanakan ibadah haji sebagai PNS.