Jamaah haji biasanya menginginkan untuk dapat melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali dalam hidupnya. Namun, beberapa pertanyaan sering muncul saat ingin mendaftar haji kembali, seperti berapa lama jamaah haji bisa mendaftar haji kembali? Aturan ini sebenarnya telah diatur dan dijelaskan oleh Kementerian Agama dan Saudi Arabia.
Aturan yang Ditetapkan oleh Kementerian Agama
Menurut Kementerian Agama, jamaah haji yang sudah melaksanakan ibadah haji akan memperoleh kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji kembali setelah menunggu selama lima tahun.
Hal ini sudah diatur dalam PMA nomor 1 tahun 2018 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler. Adapun surat edaran dari Kementerian Agama menambahkan bahwa setelah jamaah haji kembali dari pelaksanaan ibadah haji, selama 5 tahun ke depan, dia tidak akan bisa mendaftarkan diri kembali untuk melaksanakan ibadah haji berikutnya.
Aturan yang Ditetapkan oleh Saudi Arabia
Tidak hanya Kementerian Agama yang menetapkan aturan dalam hal waktu untuk jamaah haji mendaftar kembali, namun Saudi Arabia juga menetapkan aturan yang sama.
Menurut aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi Arabia, jamaah haji bisa mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji kembali setelah menunggu selama lima tahun. Jika jamaah haji ingin mendaftar lebih cepat, maka aturannya adalah jamaah harus membayar denda dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi Arabia.
Kesimpulan
Aturan waktu untuk mendaftar haji kembali adalah lima tahun baik menurut Kementerian Agama maupun Saudi Arabia. Setelah melaksanakan ibadah haji dan kembali ke tanah air, jamaah haji harus menunggu selama lima tahun untuk dapat mendaftar dan melaksanakan ibadah haji kembali.
Hal ini penting untuk diketahui agar jamaah tidak merasa terlalu berharap dan mengetahui dengan pasti kapan mereka bisa kembali melaksanakan ibadah haji. Sebagai jamaah haji, kita harus menghargai aturan yang ada dan menantikan waktu yang tepat untuk dapat melaksanakan ibadah haji kembali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.