Skip to content
Home » Berapa Nilai Penghasilan Kena Zakat?

Berapa Nilai Penghasilan Kena Zakat?

Berapa Nilai Penghasilan Kena Zakat?

Apakah kamu tahu berapa nilai penghasilan kena zakat? Mari kita bahas bersama-sama dalam artikel ini.

Apa itu Zakat?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai nilai penghasilan kena zakat, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu zakat. Zakat adalah salah satu rukun islam ke lima setelah syahadat, shalat, puasa, dan haji. Zakat sendiri berarti "bersuci" atau "menyucikan" harta yang dimiliki oleh umat muslim. Zakat sebenarnya bukanlah "pajak" seperti yang sering dipahami oleh sebagian orang, melainkan "infak yang diatur".

Kriteria Zakat yang Diwajibkan

Lalu, siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat? Berikut adalah kriteria zakat yang diwajibkan:

  • Muslim
  • Merdeka
  • Memiliki harta yang mencapai nisab
  • Sudah dipertahanan selama satu tahun hijriyah
  • Terdapat kelebihan harta yang melebihi dari kebutuhan pokok seperti makan, minum, tempat tinggal, dan lainnya

Berapa Nilai Penghasilan Kena Zakat?

Setelah memahami kriteria zakat yang diwajibkan, mari kita bahas berapa nilai penghasilan kena zakat. Sebenarnya, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah nisab yang dipenuhi.

Nilai nisab sendiri ditentukan oleh lembaga agama masing-masing dan bisa berbeda-beda di setiap negara. Namun, secara umum nilai nisab di Indonesia adalah sekitar 85 gram emas. Berdasarkan perhitungan ini, jika kamu memiliki penghasilan yang mencapai nilai nisab dalam satu tahun, maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah nisab yang dipenuhi.

Bagaimana Cara Menghitung Nilai Penghasilan Kena Zakat?

Cara menghitung nilai penghasilan kena zakat sendiri cukup mudah. Kamu hanya perlu menghitung jumlah harta yang kamu miliki dalam satu tahun hijriyah dan memenuhi kriteria zakat yang telah dijelaskan sebelumnya.

BACA JUGA:   Apa Kerja Relawan Zakat Baznas

Contohnya, jika kamu memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta dalam satu tahun hijriyah dan nilai nisabnya adalah sekitar RP 50 juta, maka zakat yang harus kamu keluarkan adalah (2,5% x Rp 10 juta) atau sekitar Rp 250 ribu.

Kesimpulan

Dalam artikel ini telah dijelaskan mengenai nilai penghasilan kena zakat beserta cara menghitungnya. Semoga informasi yang telah disampaikan dapat memperkaya pengetahuan kamu seputar zakat. Janganlah lupa untuk selalu memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim dan selalu berinfak serta bersedekah dengan hati yang tulus.