Skip to content
Home » Berapa Nisab Zakat Emas?

Berapa Nisab Zakat Emas?

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Zakat sendiri memiliki makna memberikan sebagian dari harta yang dimiliki kepada yang membutuhkan dalam rangka meningkatkan solidaritas sosial. Zakat juga memiliki berbagai jenis, salah satunya adalah zakat emas. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai zakat emas, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu nisab.

Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki sebelum orang tersebut wajib membayar zakat. Nisab memiliki nilai yang berbeda-beda tergantung pada jenis zakat yang akan dikeluarkan. Untuk zakat emas, nisabnya adalah 85 gram. Ini artinya, jika seseorang memiliki emas sebanyak 85 gram atau lebih, maka dia memiliki kewajiban untuk membayar zakat.

Namun, perlu diketahui bahwa nisab tidak berlaku pada emas perhiasan yang digunakan oleh wanita. Hal ini sesuai dengan hadis dari Abdullah bin Umar, yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. melarang zakat pada perhiasan emas dan perak yang biasa digunakan oleh wanita.

Untuk menghitung zakat emas sendiri, kita dapat menggunakan rumus yang telah disediakan oleh MUI. Kita hanya perlu mengalikan harga 1 gram emas dengan jumlah emas yang kita miliki, lalu dikalikan lagi dengan nishab. Misalnya, jika harga 1 gram emas adalah 800 ribu rupiah dan kita memiliki 100 gram emas, maka zakat yang harus kita bayar adalah 9,6 juta rupiah (800 ribu x 100 x 85/1000).

Pembayaran zakat emas sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyerahkan langsung emas yang akan dizakatkan kepada mustahiq, atau menukarkan emas ke lembaga zakat dan menyumbangkan uangnya kepada mustahiq. Adapun mustahiq sendiri dapat berupa orang yang berhak menerima zakat, seperti kaum fakir, miskin, dan lain-lain.

Dalam Islam, membersihkan harta dengan cara membayar zakat merupakan sebuah amalan yang sangat dianjurkan. Selain dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, membayar zakat juga dapat membersihkan hati dan menguatkan ikatan sosial. Oleh karena itu, mari segera kita periksa kembali harta yang kita miliki, dan jangan lupa membayar zakat jika sudah memenuhi nisab yang ditentukan agar kita dapat dilepaskan dari kewajiban zakat.

BACA JUGA:   Apa Saja Isi dalam UUD Zakat?