Skip to content
Home » Berapa Nisab Zakat Mal?

Berapa Nisab Zakat Mal?

Berapa Nisab Zakat Mal?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat mempunyai banyak jenis, salah satunya adalah zakat mal. Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. Penentuan nishab zakat mal berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Berikut adalah informasi tentang berapa nishab zakat mal yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim.

Nishab Zakat Mal Emas

Jenis harta pertama yang akan kita bahas adalah emas. Berapa nishab zakat mal emas? Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Sistem Zakat, nishab zakat emas adalah 85 gram emas. Hal ini berarti bahwa setiap muslim yang memiliki kekayaan emas seberat 85 gram atau lebih wajib mengeluarkan zakat emas 2,5% dari nilai emas tersebut.

Namun, perlu diperhatikan bahwa perhitungan zakat emas tidak selama-lamanya dengan emas seberat 85 gram. Karena harga emas bisa berubah-ubah, maka perhitungan zakat emas harus dilakukan dengan mengacu pada harga emas saat ini. Misalnya harga emas saat ini adalah Rp 800.000 per gram, maka nishab zakat emas menjadi Rp 68 juta. Oleh karena itu, setiap orang yang memiliki kekayaan emas senilai Rp 68 juta atau lebih harus membayar zakat emas sebesar 2,5% dari nilai kekayaan emas tersebut.

Nishab Zakat Mal Perak

Selain emas, nishab zakat mal juga berlaku untuk jenis harta perak. Berapa nishab zakat mal perak? Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Sistem Zakat, nishab zakat perak adalah 595 gram. Artinya, setiap muslim yang memiliki kekayaan perak seberat 595 gram atau lebih wajib membayar zakat perak sebesar 2,5% dari nilai perak tersebut.

BACA JUGA:   Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat bagi Orang yang Tidak Mampu

Perlu diingat bahwa perhitungan nishab zakat perak juga harus mengikuti harga perak saat ini. Jika harga perak saat ini adalah Rp 10.000 per gram, maka nishab zakat perak menjadi Rp 5,95 juta. Jadi, setiap orang yang memiliki kekayaan perak senilai Rp 5,95 juta atau lebih harus membayar zakat perak sebesar 2,5% dari nilai kekayaan perak tersebut.

Nishab Zakat Mal Uang

Selain emas dan perak, nishab zakat mal juga berlaku untuk kekayaan uang atau tabungan. Berapa nishab zakat mal uang? Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 23/DSN-MUI/IX/2002 tentang Sistem Zakat, nishab zakat uang adalah senilai 85 gram emas. Artinya, setiap muslim yang memiliki kekayaan uang atau tabungan senilai 85 gram emas atau lebih, wajib mengeluarkan zakat uang 2,5% dari nilai kekayaan tersebut.

Penentuan nishab zakat uang harus dilakukan dengan mengacu pada harga emas saat ini. Misalnya harga emas saat ini adalah Rp 800.000 per gram, maka nishab zakat uang menjadi Rp 68 juta. Oleh karena itu, setiap orang yang memiliki kekayaan uang senilai Rp 68 juta atau lebih wajib membayar zakat uang sebesar 2,5% dari nilai kekayaan tersebut.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan tentang berapa nishab zakat mal yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim. Nishab zakat mal emas adalah 85 gram emas atau senilai Rp 68 juta, nishab zakat mal perak adalah 595 gram perak atau senilai Rp 5,95 juta, dan nishab zakat mal uang adalah senilai 85 gram emas atau senilai Rp 68 juta. Kita harus mengeluarkan zakat mal dengan tepat dan mudah-mudahan dengan membayar zakat mal kita bisa mendapat ridho dan keberkahan dari Allah SWT.

BACA JUGA:   Siapa Yang Berhak Mendapatkan Zakat Penghasilan 2.5?