Bagi sebagian orang, zakat penghasilan mungkin tidak terlalu familiar di telinga. Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Salah satu jenis zakat yang menjadi kewajiban bagi umat Islam adalah zakat penghasilan.
Beberapa orang mungkin masih bingung tentang berapa nisab zakat penghasilan yang harus dipenuhi. Nisab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki seorang muslim agar wajib membayar zakat. Untuk zakat penghasilan, nisabnya pun tentu berbeda dengan zakat lainnya.
Menurut Fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Zakat Penghasilan, nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas (atau setara dengan uang) atau setara dengan Rp. 4,8 juta dalam satu tahun.
Dalam hal ini, penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan tidak tetap seperti upah, gaji, maupun keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dijalankan. Namun, penghasilan tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam fatwa DSN MUI.
Jika penghasilan yang dimiliki dalam satu tahun tidak mencapai nisab yang telah ditentukan, maka tidak wajib membayar zakat. Namun, jika penghasilan yang dimiliki lebih dari nisab, maka wajib memberikan zakat atas penghasilan tersebut.
Anda bisa menghitung zakat penghasilan dengan cara menghitung total penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun kemudian dikurangi dengan kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya. Setelah itu, kemudian dikalikan dengan 2,5%.
Jangan takut untuk membayar zakat penghasilan, karena dengan membayar zakat kita bisa membantu sesama yang membutuhkan dan mendapatkan pahala. Selain itu, zakat penghasilan juga bisa membantu kita dalam mengelola keuangan dan meningkatkan kadar iman sebagai seorang muslim.
Jadi, sudah jelas nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan Rp. 4,8 juta dalam satu tahun. Mari kita patuhi kewajiban zakat sebagai seorang muslim dan bantu sesama yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.