Skip to content
Home » Berapa Nishab Zakat Penghasilan dan Bagaimana Menghitungnya?

Berapa Nishab Zakat Penghasilan dan Bagaimana Menghitungnya?

Berapa Nishab Zakat Penghasilan dan Bagaimana Menghitungnya?

Halo, selamat datang di artikel ini yang akan membahas tentang berapa nishab zakat penghasilan dan bagaimana menghitungnya. Sebagai seorang muslim, zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Zakat secara umum dikenal sebagai zakat harta yang diberikan kepada yang berhak menerimanya. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa ada juga zakat penghasilan yang harus dipenuhi oleh umat muslim yang sudah berpenghasilan tetap.

Apa Itu Nishab Zakat Penghasilan?

Nishab zakat penghasilan adalah batas minimum penghasilan untuk wajib membayar zakat. Jumlah nishab zakat penghasilan ini berbeda dengan nishab zakat harta. Nishab zakat penghasilan ditentukan oleh ulama dan pemerintah setempat, berdasarkan kebutuhan dasar hidup yang dianggap cukup untuk memenuhi standar hidup layak.

Pada umumnya, nishab zakat penghasilan ditetapkan berdasarkan harga kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, daging, sayuran, dan lain sebagainya. Namun, setiap daerah tentunya memiliki harga kebutuhan pokok yang berbeda-beda, sehingga nishab zakat penghasilan juga dapat berbeda-beda di setiap wilayah.

Bagaimana Menghitung Nishab Zakat Penghasilan?

Untuk menghitung nishab zakat penghasilan, kita harus mengetahui terlebih dahulu besarnya penghasilan yang diterima selama setahun. Penghasilan yang harus dihitung termasuk gaji pokok, bonus, tunjangan, dan segala bentuk penghasilan lainnya, setelah dikurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut.

Setelah mengetahui besarnya penghasilan selama setahun, berikut adalah rumus menghitung nishab zakat penghasilan:

Nishab zakat penghasilan = (Harga kebutuhan dasar hidup) x (Jumlah bulan dalam satu tahun)

Contoh, nishab zakat penghasilan di kota X ditentukan berdasarkan harga kebutuhan dasar hidup sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Maka, jika seseorang memiliki penghasilan selama setahun sebesar Rp 18.000.000, berarti dia harus membayar zakat penghasilan karena melebihi nishab.

BACA JUGA:   Apa Boleh Mantan Istri Dibayarkan Zakat Fitrah?

Nishab zakat penghasilan = (Rp 1.000.000) x (12 bulan) = Rp 12.000.000

Bagaimana Cara Membayar Zakat Penghasilan?

Membayar zakat penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni langsung ke penerima zakat atau melalui lembaga pemerintah yang ditunjuk. Namun, karena tidak semua daerah memiliki lembaga pemerintah yang ditunjuk untuk menerima zakat penghasilan, maka pilihan pertama adalah cara yang lebih umum dilakukan.

Untuk membayar zakat penghasilan langsung ke penerima zakat, sebaiknya kita memilih pihak-pihak yang berhak menerimanya, seperti orang miskin, janda, anak yatim, fakir dan lain sebagainya. Jika kita tidak mengetahui siapa yang berhak menerima zakat, kita dapat menghubungi lembaga-lembaga amil zakat atau majelis-majelis taklim untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.

Kesimpulan

Zakat penghasilan adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang sudah berpenghasilan tetap. Nishab zakat penghasilan ditentukan oleh ulama dan pemerintah setempat, berdasarkan kebutuhan dasar hidup yang dianggap cukup untuk memenuhi standar hidup layak. Untuk menghitung nishab zakat penghasilan, kita harus mengetahui besarnya penghasilan yang diterima selama setahun. Membayar zakat penghasilan dapat dilakukan dengan langsung ke penerima zakat atau melalui lembaga pemerintah yang ditunjuk.

Semoga artikel ini bisa membantu Anda dalam memahami berapa nishab zakat penghasilan dan cara menghitungnya, serta memberikan inspirasi bagi kita untuk mau menunaikan kewajiban kita sebagai umat muslim yang berpenghasilan tetap.